Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Lemhanas RI Sentil Dampak Pertambangan di Kalsel, Supian HK Habis-Habisan Curhat Soal Jalan Longsor KM 171

Avatar
766
×

Lemhanas RI Sentil Dampak Pertambangan di Kalsel, Supian HK Habis-Habisan Curhat Soal Jalan Longsor KM 171

Sebarkan artikel ini
Wawancara dengan Wakil Gubernur Lemhanas RI, Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Banjarmasin, Senin (10/7/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Wawancara dengan Wakil Gubernur Lemhanas RI, Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Banjarmasin, Senin (10/7/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Salah satu anggota Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Brigjen Bahtiar sentil dampak pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) bagi lingkungan, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK habis-habisan curhat soal permasalahan jalan longsor di KM 171 Kabupaten Tanah Bumbu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pada kesempatan di acara penyambutan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Lemhanas RI di Gedung H.Ismail DPRD Kalsel Senin, (10/07/2023) tersebut, Jenderal Bahtiar yang bertugas di KPK ini mengatakan, dalam kunjungan studi Lemhanas RI ke Kalsel sudah mendengar berbagai informasi terutama tentang pengelolaan tambang di Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tadi kami mendapatkan bahan dari provinsi bagaimana dampak pertambangan di Kalsel bagi lingkungan,” ujar Brigjen Bahtiar.

Menurutnya, diakui sisi positif dari pertambangan ini juga ada, akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan dampak negatif.

Kemudian lanjutnya dari berbagai artikel pernah dibaca, ternyata tambang di Kalsel ini tata kelolanya kurang memuaskan terhadap lingkungan.

Untuk menanggulangi hal itu, tentunya kata Bahtiar salah satu perlu dikembangkan adalah metode penegakan hukum. Apakah penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Minerba atau administrasi.

“Karena dari salah satu sumber saya di Pemprov Kalsel mereka juga angkat tangan untuk bisa menyelesaikannya dan komunikasi ke beberapa tempat juga sangat sulit,” ungkapnya.

Lalu ia bertanya, apakah kondisi ini benar bahwa adanya dampak buruk bagi lingkungan sangat signifikan akibat pertambangan.

Kemudian bagaimana peran pengawasan DPRD pada bidang hukum untuk bisa mengeluarkan bahwa penegakan hukumnya berjalan dengan baik.

Usai menyimak sorotan Lemhanas RI tentang dampak pertambangan di Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK langsung buka-bukaan, curhat habis-habisan salah satunya yang menjadi polemik sampai sekarang mengenai permasalahan jalan longsor di KM 171 Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditegaskan Politisi dari Partai Golkar ini, bahwa Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan kewenangan daerah terhadap pertambangan sudah tidak ada.

“Sudah jelas dalam undang-undang, baik pengelolaan maupun pengawasannya bahkan izinnya sudah diambil alih pusat,” beber Supian HK

Dikatakannya, daerah Kalsel hanya mendapatkan sampahnya bahkan bisa disebut sebagai tumbal, karena apa saja berkaitan dengan pertambangan semuanya diatur oleh Ditjen Minerba sehingga timbul kesenjangan antara pusat dan daerah.

Dirinya bercerita satu bulan lalu setelah didemonstrasi bertubi-tubi tentang lingkungan dan jalan longsor KM 171, kemudian berbagai elemen masyarakat dan pejabat dari beberapa instansi terkait melakukan audiensi.

“Saya marah dengan salah satu pegawai Ditjen Minerba seorang perempuan lupa saya namanya. Dia mau melepaskan tanggung jawab. Lalu dengan emosi saya bilang ke dia kalau ibu ingin lepas tanggung jawab lebih baik keluar dari Ditjen Minerba,” ucapnya menceritakan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) satu bulan lalu membahas jalan longsor di Kecamatan Satui KM 171 yang tak pernah selesai itu.

Lanjut Supian HK masih dengan nada tinggi, pertanyaan sangat mendasar dari masyarakat Kalsel mana penegak hukumnya, mana pengawasnya dari pusat.

“Mana polisinya, TNI, Polri dan pengawasan dari pusat. Sementara jalan longsor ini adalah jalan nasional konsensi adalah PT Arutmin, penambang tidak bertanggung jawab,” bebernya.

“Bapak ibu bisa bawa masalah ini ke Jakarta, bilang saja ini Ketua DPRD Kalsel yang bilang,” sambungnya.

Sebagai wakil rakyat Kalsel, pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat berupaya setengah mati mengurusnya ke pusat namun tidak ada kejelasan, tentu kata Supian masyarakat Kalsel sangat dirugikan.

“Sampaikan semua ini Pak Supian Ketua DPRD Kalsel yang ngomong,” ucapnya lagi.

Dalam wawancaranya kepada awak media setelah selesai acara, Wakil Gubernur Lemhanas RI ,Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah menanggapi curhatan Supian HK.

Dirinya berujar, dunia ini tentu tidak ada yang baik-baik saja, semua selalu ada plus dan minus, tetapi bagaimana kita mencari jalan keluar yang baik untuk tujuan bersama.

“Ini menjadi pembelajaran kita bersama tapi melalui jalur yang bisa kita lakukan tentu saja bisa kita lakukan dengan catatan tidak melanggar ketentuan atau tidak membuat kesalahan lain,” ucap Mohammad Sabrar.

Sementara Ketua DPRD Supian HK sangat mengapresiasi Lemhanas RI dalam membawa anak didiknya untuk studi di DPRD Kalsel.

“Tentunya kami saling berkolaborasi, memahami dan melengkapi berideologi Pancasila. DPRD Kalsel sangat mendukung apa yang dipaparkan serta berbagai masukan dari Lemhanas RI,” pungkasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh