Tak Berkategori  

Larangan Moda Transportasi Beroperasi, Kapal PT Pelni Tetap Jalan Dengan Penumpang Tertentu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, udara, kereta api, hingga laut dari 16-17 Mei 2021. Keputusan itu, merupakan kesepakatan pemerintah pusat dan daerah Tanah Bumbu untuk meniadakan mudik lebaran 2021.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Mengenai aturan itu, Kepala Cabang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Kotabaru-Batulicin, Sudjito membenarkan adanya aturan itu. Namun, kegiatan operasional kapal tetap berjalan selama peniadaan mudik lebaran 2021.

Di mana, penumpang Pelni akan dialihfungsikan mengangkut muatan logistik, obat-obatan, peralatan medis, dan barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik kapal Pelni akan tetap beroperasi untuk mengangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, BUMD dan pegawai swasta sedang bertugas.

“Syarat bisa mengikuti kapal berlayar ke beberapa tempat pada dasarnya kami patuh terhadap ketentuan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal pra pengetatat penumpang dari hasil tes rapid dari 3 x 24 jam menjadi 1×24 berlaku mulai tanggal 22 April sampai 5 mei 2021, pelarangan peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 semua penumpang dilarang naik terkecuali ASN, POLRI, TNI, BUMN, BUMD dan pegawai swasta,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/5/2021).

Mereka diperbolehkan, harus dapat menunjukan surat tugas atau dinas yang ditandatangani pejabat instasi tersebut dengan ditandatangani dan cap basah.

Selain itu, kapal juga diperbolehkan mengangkut penumpang yang ingin kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, atau bersalin.

“Harus ada surat keterangan dari kelurahan dan menunjukan KTP yang bersangkutan. Paska pengetatatan berlaku pada 18 sampai 24 Mei 2021 dengan menunjukan hasil rapid tes 1×24 jam, dan PT. Pelni selalu mengingatkan kepada para penumpang agar dapat menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk kapal perintis tujuan Batulicin – Marabatuan – Kotabaru dan sebagainya perlakuan sama. Terkecuali, antar pulau.

“Kalau dalam satu kabupaten hanya menunjukan hasil rapidnya saja, dan di saat pelarangan tanggal 6 sampai 17 mei 2021 juga harus menunjukan hasil tes rapid 1×24 jam,” tandasnya.(ags/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *