Forum Ambin Demokrasi sangat menyesalkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan keputusan KPU Provinsi melalui KPU Kota Banjarbaru telah mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Pilwali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam diskusinya yang dihadiri para tokoh publik, politik dan akademisi, Sabtu (2/11/2024) di Rumah Alam Banjarmasin, menilai rekomendasi Bawaslu Kalsel dan keputusan KPU terkesan gegabah dan terburu-buru.
Oleh karenanya, Forum Ambin Demokrasi menyimpulkan, rekomendasi Bawaslu Kalsel adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu.
“Sayangnya ada banyak drama yg mengiringi proses pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru,” ucap Juru Bicara Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid.
Sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara serta kemampuannya menolak berbagai tekanan kuasa modal.
Karena lanjutnya, Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut.
“Sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” terang mantan Kepala Ombudsman Kalsel ini.
Akhirnya dirinya bersama Forum Ambin Demokrasi menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian.
Padahal menurut Forum Ambin Demokrasi sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan,
“Bukan tiga hari seperti yang disampaikan ketua KPU Provinsi yang dikutip salah satu media,” singgungnya.
Perlu ditegaskan tambah Noorhalis Majid kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah pemilihan Wali Kota yang mana Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerjanya.
Sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu No 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
KPU Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu provinsi, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Forum Ambin Demokrasi menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” sarannya.
Forum Ambin Demokrasi juga mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar.
“Agar proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan,” tandasnya.
Diskusi Forum Ambin Demokrasi dihadiri oleh diantaranya, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair. (yon/bay)