Pengerjaan pembangunan Puskesmas Mantuil sangat lamban, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin berdalih kendala teknis.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, dr Muhammad Ramadhan, Rabu (4/1/2023) membeberkan kendala tersebut diantaranya, seperti pengecoran dilakukan secara manual, karena terhambatnya akses truk molen memasuki area proyek.
“Termasuk, tidak bisa digarap siang malam karena di kawasan itu terdapat pasar malam seminggu dua kali,” dalihnya.
Jadi ketika mau dipercepat untuk lembur tidak bisa, hal itu juga turut menghambat proses pengerjaan Puskesmas Mantuil.
Selain itu, akses menuju lokasi pembangunan tak bisa dilalui truk besar, menjadikan distribusi material banyak dilakukan secara manual.
“Tak hanya itu, proses pengecoran beton juga dilakukan secara manual, karena tak bisa pakai truk molen lantaran jalan tak memungkinkan,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya menargetkan, pembangunan Puskesmas yang berada di Jalan Halinau Kelurahan Mantuil ini selesai di Januari 2023.
“Kemungkinan operasionalnya pada Maret. Sebab, progresnya di akhir 2022 tadi sudah mencapai 83,9 persen,” akunya.
Namun, untuk mau beroperasi secara teknis, kata Muhammad Ramadhan, akan direkrut tenaga lebih dahulu kemudian relokasi peralatan dan pengajuan perizinan.
“Jadi paling lambat akhir Maret operasionalnya,” ucapnya.
Molornya pembangunan Puskesmas yang bernilai 4,3 miliar bersumber dari APBD 2022 itu digarap oleh kontraktor pelaksana hanya berkisar 83,9 persen.
Data ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dengan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, dr Muhammad Ramadhan, Rabu (4/1/2023).
Selain itu dari audit tim pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 20 Oktober-10 November 2022 lalu juga mengungkap persoalan tersebut.
Sebab, kondisi terakhir bangunan per 31 Desember 2022, baru tercapai 80 persen, walau kusen pada setiap jendela dan pintu pada bagian luar sudah terpasang.
Pekerjaan proyek ini digarap CV Surya Agung (Martapura) dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, berakhir pada 20 Desember 2022 lalu dengan harga kontrak Rp 3.838.498.000, usai diteken pada 24 Juni 2022.
Akibat keterlambatan ini, kontraktor dikenakan sanksi denda 1/1.000 atau berkisar Rp 3,8 juta per hari, hingga batas tempo pada 14 Januari 2023 untuk menyelesaikannya. (yon)