Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin tak berani mengambil resiko membayarkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi, Rabu (4/1/2023) di ruang kerjanya Kantor Disdik Banjarmasin, mengatakan, hal itu disebabkan masih terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Padahal untuk itu kami ada regulasi, tapi kalau dipaksakan akan kena denda sekitar Rp 500 juta per bulan,” alasannya.
Akibatnya, sehingga TPP untuk guru PPPK terhitung sudah 6 bulan lamanya belum bisa dicairkan meskipun regulasinya ada.
Namun, ia memastikan, anggaran untuk pembayaran TPP untuk guru PPPK masih ada dan disimpan.
“Kalau untuk anggaran TPP yang sudah dipersiapkan masih tersimpan, jadi tinggal menunggu izin tersebut ke luar dari Kemendagri. Jadi tidak hangus walaupun belum bisa dicairkan,” jelasnya.
Dia juga mengeluhkan, akibat dana TPP itu mengendap menjadi salah satu kendala penyerapan anggaran di Disdik Banjarmasin di 2022 lalu, mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Secara garis besar di Disdik Banjarmasin untuk realisasi fisik sekitar 96,89 persen dan keuangan 86,61 persen. (yon)