Lagi-lagi, seorang pengguna sabu telah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku asal Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MA (37) diamankan Satresnarkoba karena kepemilikan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,65 gram.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan, setelah Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M Husani menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat Desa Banua Asam, MA sering melakukan transaksi sabu di desa setempat.
“Selain sabu-sabu dua paket, dari tangan MA polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 lembar plastik klip berisi sabu, 1 handphone serta uang tunai Rp25.000 ,” kata Husaini, Jumat ( 3/6/2022) siang.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.(mdr/sir)