MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Terhitung dari awal tahun 2018 hingga pertengahan Bulan April ini, Kasat Narkoba Polres Banjar sudah menumpas sebanyak 30 kasus penyalah gunaan Narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Banjar. Kasus terakhir adalah tertangkapnya seorang ibu rumah tangga berinisial AR asal Desa Bawahan Pasar RT 02, Kecamatan Mataraman Kabupatena Banjar, Kamis (19/04).
Banyaknya kasus narkoba di wilayah Kabupaten Banjar menjadi perhatian serius dari Polres Banjar, mengingat hanya dalam kurun waktu kurang dari 4 bulan sudah 30 kasus narkoba. Padahal Polres Banjar sudah menjalankan 9 program Nawa Cita yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sebagi bentuk nyata untuk memerangi narkoba guna menyelamatkan anak bangsa dan negara.
“Kami sudah menjalankan 9 program Nawa Cita, yang diantara program tersebut ada menyatakan tentang pemberantasan narkoba, dan Polres Banjar beserta jajaran Polsek sudah melaksanakan program tersebut,” ujar Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Achmad Jarkasi SH, saat ditemui koranbanjar.net, Selasa (24/04).
Setiap bulannya, lanjutnya, aparat Polres Banjar ditargetkan harus mampu mengungkap sebanyak 8 kasus peredaran narkotika dan narkoba, yang menjadi prioritas utama Polres Banjar beserta jajaranya adalah kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba.
“Dampaknya sangat luarbiasa merugikan, kan bisa merusak sistem kerja syaraf otak apabila mengkonsumsi barang haram tersebut, dan susah kembalinya apabila sudah kecaduan, ditambah narkoba seperti sabu ekstasi dan lain-lain itu kan sudah termasuk golongan satu,” terangnya.
Achmad Jarkasi juga turut prihatin, terutama bagi masyarakat kalangan bawah yang ikut menggunakan atau bahkan mengedarkan, sebab penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekarang sudah sangat banyak. Ditambah, di LP tersebut juga belum bisa memastikan para napi akan bisa baik setelah dilakukan pembinaan, mengingat banyaknya masyarakat yang tersandung kasus narkoba yang sudah mendekam di LP tersebut, khususnya untuk LP di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Di LP itu kan belum tentu bisa memperbaiki seseorang, meskipun sudah dalam pembinaan. Sebab dengan banyaknya tahanan yang ada tentu pembinaan agak sulit, bayangkan 100 petugas harus membina lebih dari seribu tahanan di LP tersebut. Apalagi LP di Kecamatan Karang Intan yang cuma memiliki kapasitas sekitar 400 orang, apalagi harus ditambah dengan tahanan yang berdatangan tiap bulannya, tentu dirasa sangat sulit,” paparnya.
Dia juga mengimbau, khususnya msyarakat pada umunya, agar turut serta aktif dalam memerangi narkoba. “Karena masyarakat bersinggungan langsung kalau terjadi peredaran dan penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oknum,” harapnya. (zdn/dra)