MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Akmad Sairi harus membayar ganti rugi sebesar 3 juta rupiah akibat kecelakaan yang menimpanya. Akmad Sairi merupakan pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang menabarak motor Honda Revo yang dikendari oleh Sartolan dan Misna.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jl. Ahmad Yani Km 39.2 tepatnya di depan kantor Satlantas Polres Banjar, sekitar pukul 18.00 wita, Selasa (24/04) tadi.
Menurut keterangan dari Kanit Laka Satlantar Polres banjar, IPDA Marzuki, mobil Suzuki Ertiga DA 7491 BL yang dikemudikan oleh Akmad Sairi datang dari arah Martapura menuju Hulu Sungai. Pada saat memutar balik, bertabrakan dengan pengendara roda 2 Honda Revo DA 2267 PJ yang dikendari oleh Sartolan dan Misna dari arah Hulu Sungai menuju Martapura.
“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka,” ujarnya.
Marzuki mengatakan akibat kejadian tersebut pengendara roda 4 yakni Akhmad Sairi melakukan ganti rugi dengan menanggung pengobatan dan juga kerusakan yang dialami motornya.
“Untungnya ini bisa kami selesaikan secara kekeluargaan, dan Akhmad Sairi selaku pengemudi mobil akan menannggung biaya kerusakan sebesar tiga juta rupiah,” tuturnya.
Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian agar tidak ada lagi saling tuntut dengan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami lakukan itu agar perkara ini selesai sampai di sini saja,” tutupnya. (sen/dra)