KPUD HSS Umumkan Caleg Terpilih, Ini Daftarnya

KANDANGAN, koranbanjar.net – KPUD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pleno terbuka, penetapan calon terpilih DPRD HSS hasil Pemilu 2019, Senin (22/7/2019) pagi di Gedung Pramuka Kandangan.

Dari 30 jumlah kursi tersedia di DPRD HSS, PKS dan Partai Nasdem masing-masing mendapat 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PDIP dan PKB masing-masing 3 kursi, Partai Gerindra dan PAN masing-masing 2 kursi serta PPP dan Partai Demokrat mendapat masing-masing 1 kursi.

Ketua KPUD HSS Nida Guslaili Rahmadina mengungkapkan, sekitar 50 persen ada wajah baru yang terpilih menjadi anggota DPRD HSS dalam Pemilu 2019 ini.

Berikut daftar nama calon terpilih

Dapil Hulu Sungai Selatan 1:
1. Rahmad Iriadi (PKB) 1.764 suara
2. Surya Rizani (Partai Gerindra)  1.546 suara
3. Lutfi Gunawan (PDIP) 1.093 suara
4. Muhlis Ridhani (Partai Golkar) 1.521 suara
5. Kartoyo (Partai Nasdem) 4.917 suara
6. Yopie Alfiani (Partai Nasdem) 2.444 suara
7. Risma Fakhriyatni (Partai Nasdem) 1.684 suara
8. Yusperi (PKS) 3.951 suara
9. Mardiansyah (PKS) 2.122 suara
10. Iwan Setiawan (PKS) 1.703 suara
11. Hariadi (PAN) 1.210 suara.

Dapil Hulu Sungai Selatan 2:
1. Yuniati (PKB) 1.791 suara
2. M Lutfiajadi (PDIP) 813 suara
3. Muhammad Kusasi (Partai Golkar) 1.117 suara
4. Rodi Maulidi (Partai Nasdem) 2.972 suara
5. Andryan Lesmana (Partai Nasdem) 1.201 suara
6. Muhammad Sadyi Masun (PKS) 3.172 suara
7. Akhmad fahmi (PKS) 1.955 suara
8. Ryan Darmawan (PAN) 1.416 suara.

Dapil Hulu Sungai Selatan 3:
1. Muhammad Yurni (PKB) 1.078 suara
2. Habib Mahdi Yahya (Partai Gerindra) 2.436 suara
3. Syarifudin (PDIP) 2.822 suara.
4. Suniansyah (Partai Golkar) 1.743 suara
5. Yoga Lesmana (Partai Golkar) 1.503 suara
6. Husnan (Partai Nasdem) 2.058 suara
7. Haidir Sani (Partai Nasdem) 2.029 suara
8. Samsudin (PKS) 1.148 suara
9. Subeli Arsyad (PKS) 1.041 suara
10. Muchran B (PPP) 1.872 suara
11. Muhazerachman (Partai Demokrat) 2.472 suara.

Nida mengatakan, pada 17 Juni 2019 berdasarkan surat KPU RI nomor 1027 tentang dilaksanakan pleno terbuka, diminta menyelenggarakan paling lambat lima hari setelah diterimanya surat tersebut.

“Kami menyelenggarakan ini hari yang terakhir, dan kabarnya bahkan ada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan malam ini juga,” pungkasnya. (yat/dra)