Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan pada Senin (21/4/2025) malam resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penetapan hasil pemungutan suara ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Novotel Banjarbaru, setelah rekapitulasi suara dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru selesai dilakukan.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menetapkan perolehan suara sebagai berikut:
* Erna Lisa Halaby – Wartono: 56.043 suara (52,15%)
* Kotak Kosong: 51.415 suara (47,85%)
Total suara sah tercatat 107.458 suara, dengan 3.358 suara dinyatakan tidak sah. Total suara masuk mencapai 110.816 suara. Pasangan Lisa-Wartono unggul tipis dengan selisih 4.628 suara.
“Hasil perhitungan suara dari lima kecamatan ini resmi kami tetapkan,” ujar Andi Tenri Sompa, mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil pleno.
KPU Kalsel membuka masa tunggu selama tiga hari untuk kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil PSU ini.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan, KPU RI akan menerbitkan surat penetapan hasil akhir pemilihan,” tutupnya. (maf/dya)