Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten HST menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media beberapa jam terakhir. Dari OTT tersebut, KPK dikabarkan telah mengamankan uang sebanyak satu kantong kresek di lokasi kejadian, Rabu (15/9/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
AMUNTAI, koranbanjar.net – Selain dua pejabat tinggi Dinas PUPR Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, diduga OTT juga menyeret beberapa staf Dinas PUPR Kabupaten HSU.
Dikutip dari lenterakalimantan.com. salah seorang pejabat Dinas PUPR Kabupaten HSU berinisial M bersama Ketua Gapensi HSU pada waktu itu berada dalam suatu ruangan untuk bertransaksi kegiatan proyek.
Sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di kantor PUPR Kabupaten HSU terindikasi adanya permufakatan antara M dan Ketua Gapensi Kabupaten HSU dan beberapa orang terkait.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK menyita barang bukti berupa uang satu kantong kresek.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten HSU, Adi Lesmana dan pihak terkait lainnya tidak bisa dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
Sementara itu, dilansir dari Suara.com, penangkapan sejumlah pihak atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan ini dibenarkan pihak KPK.
“Benar, jam 8 malam tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Ali menyebut sejumlah pihak yang diamankan kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara mendalam.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan detail kasus atau siapa saja pihak yang ditangkap.
“Saat ini tim dan pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Ali.
Ali mengatakan penyidik antirasuah memiliki waktu 1×24 jam menentukan nasib pihak-pihak yang ditangkap.
Ali berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. (koranbanjar.net)