Korps Kepolisian RI tercoreng, akibat ulah satu oknumnya yang tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kejadian atas dugaan pemerkosaan itu telah direka ulang pihak Polda Maluku Utara dengan tersangka oknum polisi berinisial Briptu II.
MALUKU, koranbanjar.net – Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan, korban yang berasal dari Halmahera Selatan berencana untuk pergi ke Ternate bersama dengan seorang temannya berinisial A (19).
Kemudian, korban dan A menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu hendak melanjutkan perjalanan ke Ternate melalui Sidangoli.
Namun, karena sudah kemalaman, korban tak menemukan akses angkutan umum dari Sidangoli menuju Ternate. Korban pun meminta saudaranya yang berada di Sidangoli untuk menjemputnya.
“Karena diminta bantu tadi, diminta bantu oleh saudaranya untuk mencarikan korban di Sidangoli, karena kemalaman,” kata Adip saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/6/2021).
Kerabat itu, kata dia, kemudian meminta bantuan dari kepolisian untuk mencari korban. Setelah ditelusuri, korban yang ditemukan berada di sebuah penginapan, kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan.
“Ditemukan di penginapan, setelah itu dibawalah ke Polsek. Dibawa ke Polsek, karena sudah malam,” tambah dia lagi.
Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.
Jika merujuk pada sejumlah informasi yang beredar di media sosial, korban sempat seolah-olah diinterogasi oleh aparat kepolisian karena diduga kabur dari orang tua.
Dia diperiksa dalam sebuah ruangan interogasi. Hanya saja, ruangan tersebut dalam keadaan terkunci berdua dengan Briptu II.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.
Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.
Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Namun demikian, Adip belum dapat merinci lebih lanjut pasal yang disematkan kepada tersangka dalam perkara ini.
“Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” tambah dia.(CNNIndonesia)