Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) RI menemukan sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus penyerangan brutal terhadap mendiang Advokat Jurkani.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan rilis yang diterima media ini di Banjarmasin sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM mengirimkan surat ke Polda Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait konstruksi peristiwa penyerangan, mengingat ada sejumlah fakta yang berbeda antara temuan Komnas HAM dengan pihak kepolisian.
Komnas HAM setidaknya mengungkapkan 3 fakta baru dari hasil temuannya.
“Setelah mendengar keterangan para saksi dan menganalisa bukti-bukti seperti foto dan video, tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan fakta bahwa jumlah terduga pelaku penyerangan lebih dari 10 orang,” ungkap Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Hairansyah dalam konferensi pers hari ini.
Selain itu lanjutnya, ada dugaan kuat penyerangan sudah ditargetkan, dilakukan secara sadar, dan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Komnas HAM juga meminta kepada Polda Kalsel untuk bisa bekerja secara profesional dan akuntabel, termasuk memberikan perhatian serius atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap alamarhum Jurkani.
Kemudian mencermati sejumlah temuan yang sudah dilakukan Komnas HAM.
Dalam surat yang disampaikan kepada Polda Kalimantan Selatan, Komnas HAM juga menambahkan informasi bahwa sebelumnya almarhum Jurkani pernah setidaknya 2 kali menghadap Komnas HAM mengadukan terkait perkara publik yang ia tangani selaku seorang advokat.
Berdasarkan data yang dimiliki Komnas HAM, almarhum Jurkani pernah terlibat dalam advokasi ratusan petani sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan melawan sebuah perusahaan yang berusaha mengambil lahan milik para petani tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, Komnas HAM menduga adanya kemungkinan almarhum Jurkani menjadi target serangan oleh pihak-pihak yang kepentingannya terganggu oleh aktivitas advokatnya.
Sehingga, Komnas HAM berharap pihak Kepolisian dalam melakukan penyidikan tidak hanya mendasarkan pada pengakuan dari para pelaku dan motif penyerangan yang dilakukan, akan tetapi juga membuka lebih banyak informasi, termasuk dari para saksi yang melingkupi korban pada saat kejadian.
“Kami berharap surat kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan segera dijawab, termasuk mengkonfirmasi apakah sudah dilakukan olah TKP atau rekonstruksi kejadian sehingga dapat memperjelas dan membuat terang benderang peristiwa tersebut,” pinta Hairansyah.
Sementara Komisioner Pemantauan/Penyidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya sulit untuk mempercayai keterangan dari Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Melihat dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada dan bila disandingkan dengan keterangan dari pihak kepolisian pada beberapa media yakni dilakukan oleh orang-orang yang mabuk, susah untuk diterima”, sanggahnya.
Tim Advokasi JURKANI sangat mengapresiasi langkah Komnas HAM temuan baru tersebut yang nyatanya bertentangan dengan pernyataan pihak Polres Tanah Bumbu.
Hal ini semakin menunjukkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian setempat dalam menangani perkara almarhum Jurkani.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komnas HAM atas temuan tersebut. Hal demikian semakin menguatkan kesimpulan kami bahwa aparat Polres Tanah Bumbu memang tidak profesional dalam menangani perkara Jurkani, karena motif dan aktor intelektual yang sebenarnya tidak digali lebih jauh,” beber Iwan Satriawan, anggota Tim Advokasi JURKANI yang juga Ketua Departemen HAM Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Sehingga, imbuhnya patut dipertimbangkan untuk dilakukan pengambilalihan proses penanganan perkara oleh Bareskrim serta pemindahan tempat persidangan ke luar dari wilayah Tanah Bumbu.
Hal ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan mengurangi tekanan kepada para saksi”, tambah Iwan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa dalam keterangan persnya mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap almarhum Jurkani tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana.
Dirinya berpendapat para pelaku dalam kondisi mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi oleh almarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.
Peristiwa penyerangan brutal almarhum terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.(yon/sir)