Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi ditagih janjinya, saat awal dirinya dilantik sebagai wakil rakyat.
BANJAR, koranbanjar.net – Puluhan anggota PC PMII Kabupaten Banjar menyampaikan tuntutan tersebut, di Kantor DPRD Banjar, Senin (12/10/2020).
Peraturan Daerah (Perda) Pro-rakyat tentang larangan ritel modern ini, dipastikan Rofiqi bakal segera rampung.
“Kami masih menggarap perda tersebut. Kita tahu, ritel modern sudah masuk ke Kabupaten Banjar hingga ke pelosok desa. Ini jadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan pesat ritel modern sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Khususnya, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ia berharap, raperda ini dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2021.
“Jangan sampai perda ini jadi macan ompong. Ketika perda sudah ada, tapi tak dijalankan. Kita perlu pengawalan, agar tak terjadi hal di luar harapan,” ucapnya.
Kata dia, ritel modern kemungkinan akan tetap ada namun dibatasi. “Ritel modern yang berada di kampung, jangan diperpanjang masa izinnya. Kecuali, berada di Jalan Ahmad Yani,” lanjutnya. (ykw)