Ketika sejumlah warga Desa Jati Baru menuntut hak atas pengerjaan proyek perkuatan badan jalan, ruas Jalan Astambul-Pasar Jati senilai Rp4.077.000.000, yang belum selesai, perwakilan CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) sebagai pelaksana, Arif membeberkan masalah yang dihadapinya saat menyelesaikan proyek tersebut.
BANJAR, koranbanjar.net – Perwakilan CV Dua Bersaudara Mandiri, Arif saat dikonfirmasi koranbanjar.net via telepon pada Rabu, (23/4/2025) pukul 11.58 wita membeberkan, untuk menyelesaikan proyek tersebut pihaknya telah mengalami kerugian. Walaupun demikian, pihaknya tetap akan bertanggung jawab menyelesaikan dengan warga setempat.
“Proyek ini memang minus. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil, tetapi mau gimana, secara pribadi uang ulun habis,” ungkap Arif.
Dia juga mengungkapkan, untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap penyelesaian proyek itu, dia harus menjual beberapa unit mobil miliknya.
“Mobil sudah berapa buah ulun jual, tanggung jawab tetap, tapi minta waktu. Kami akui, ada tukang, dan sewa rumah yang belum dibayar. Memang warga ada juga yang melaporkan ke polisi, tapi kayapa pang lagi?” ucapnya.
Arif juga mengakui, bahwa ada pohon yang belum dibayar Rp2 juta karena terkena di bahu jalan, dan dia menyetujui untuk mengganti.
“Pekerjaan ini memang minus sekali. Amunisi memang habis. Ulun pernah rapatkan dengan kepala desa, dan kami tetap bertanggungjawab, tapi kami minta waktu. Nanti kalau kami ada pekerjaan lain, baru akan kami selesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Jimmy, ST ketika dikonfirmasi pada Selasa, (22/04/2025) menjelaskan, untuk paket pekerjaan yang dimaksud, telah dikerjakan tahun 2024. Pelaksanaan diselesaikan bulan Desember 2024 pada 15 Desember 2024.
“Kita sudah melaksanakan PHO, kemudian dalam proses sebelumnya di bulan November juga ada audit dari BPK, salah satu sampelnya adalah pekerjaan pasar Jati-Astambul. Dari sekian banyak sampel yang diaudit, masing-masing ada temuan, termasuk pekerjaan jalan Pasar Jati-Astambul juga ada temuan, sudah ditindaklanjuti pihak penyedia,” ujarnya.
Khusus untuk pembayaran pada saat PHO sudah dilakukan. Selesai PHO, ujar Jimmy, pihaknya sudah melakukan pembayaran sesuai progress yang terpasang.
“Tanda kutip, kewajiban negara untuk membayar penyedia, semua sudah selesai. Kewajiban mereka (CV DBM) untuk audit juga sudah diselesaikan. Kewajiban fisik, mereka terhadap negara sesuai kontrak juga sudah diselesaikan. Mengenai persoalan tersebut (masalah di lapangan dengan warga) adalah ranah mereka (CV DBM) dengan warga, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan, masalah ini akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah terhadap CV DBM dalam mengikuti proyek-proyek lelang akan datang.
“Jadi gini pak, dalam proses pengadaan barang dan jasa, kita pengguna jasa diberikan ruang melalui aplikasi LPSE yang namanya menu SIKAP, sistem informasi kinerja penyedia, jadi dinas itu bisa melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia. Ulun apa adanya aja, dari sekian banyak penyedia yang bekerjasama di tahun kemarin, paket pekerja jalan Pasar Jati –Astambul (CV DBM) ini penyedia jasa yang termasuk kurang bagus dari segi komunikasi. Kemudian kurang bagus dari segi teknis metode pelaksanaan, otomatis berpengaruh kepada penilaian kinerjanya. Dan itu ter–record pada LPSE menjadi petimbangan bagi panitia lelang,” tegasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, proyek perkuatan badan jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru RT 3 ternyata menyisakan banyak masalah. Walaupun proyek tersebut sudah diselesaikan, bahkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banjar sudah membayar lunas anggaran proyek itu, tetapi banyak hak-hak warga setempat yang belum diselesaikan sampai sekarang. Bahkan, warga setempat sudah pernah melaporkan masalah ini ke Polsek Astambul, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang.
“Kami menuntut hak-hak kami dan merasa dirugikan oleh pihak CV Dua Bersaudara Mandiri. Total kerugiann yang dialami warga sebesar Rp132.500.000. CV DBM berjanji dan bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran upah dan ganti rugi setelah PHO pada 21 Desember 2024, namun sampai sekarang pihak CV DBM tidak pernah memberi kabar, apalagi melakukan pembayaran,” ungkap Mulyani.
Tuntuan warga ini dituangkan dalam surat laporan, kemudian ditandatangani semua warga yang merasa dirugikan. Bahkan surat tuntutan ini telah diketahui, kemudian ditandatangani Kepala Desa setempat. Bukan cuma itu, warga setempat juga melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, yakni ke Polsek Astambul.
“Kami bersama Pembakal juga sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Astambul, akan tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkap Mulyani. (sir)