Kesejahteraan masyarakat mendapat perlindungan dari UUD 1945, sementara kasus sengketa PT TCT dan PT AGM yang berbuntut pada penutupan jalan hauling serta pemasangan police line di Km 101 Kabupaten Tapin, Kalsel cukup menyengsarakan masyarakat. Oleh sebab itu, para sopir angkutan batubara sangat berharap Polda Kalsel dapat mengambil kebijakan dengan segera membuka police line.
KALSEL, koranbanjar.net – Hal demikian disampaikan Kuasa Huku, Sopir Angkutan dan Tongkang, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Minggu, (9/1/2022), menyusul sengketa PT TCT dan PT AGM yang berbuntut pada penutupan jalan hauling di Km 101 Kabupaten Tapin, Kalsel.
“Asosiasi Sopir Anggutan Batubara dan Tongkang sangat menunggu-nunggu hasil dari rencana Kapolda Kalsel yang akan memanggil PT.TCT, PT.AGM dna masyarakat. Mereka berharap, Polda bisa membuka Polis Line di jalan Hauling Km 101 Tapin,” kata Supiansyah.
Namun demikian, lanjutnya, kalau toh tetap tidak ada kesepakatan untuk membuka police line, tentunya tidak bersesuaian dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistic,” ucapnya.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang benderang bahwa, pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
“Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini juga terjadi eksklusifisme pembangunan. Prinsip partisipasi dan emansipasi pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa serta,” beber Advokat Kalsel ini.
Ditambahkan, kemajuan ekonomi rakyat haruslah sesuai dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman terhadap yang serba barat menambah kekurang waspadaan yang secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.
“Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Supi mengutip isi UUD 1945.
Di samping itu, sekarang ini batubara sangat butuhkan negara untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, ditambah kebutuhan hajat hidup bagi ratusan para sopir angkutan bara dan tongkang serta masyarakat yang beroperasi di PT. AGM
“Kami berharap bapak Kapolda Kalsel dapat mengayomi keinginan masyarakat yang mengharapkan Police Line dibuka,” pintanya.
Peru dicatat, sambungnya, UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi di Negara Indonesia, sudah seyogianya menjadi pertimbangan penting. Apalagi melihat bebera kali pertemuan masyarakat dengan para sopir angkutan dan tongkang, mereka sangat bersimpati dengan PT.AGM.(sir)