Kesejahteraan Masyarakat Dilindungi UU, Sopir Angkutan Nantikan Polda Membuka Police Line Jalan Hauling

Supiansyah Darham
Supiansyah Darham

Kesejahteraan masyarakat mendapat perlindungan dari UUD 1945, sementara kasus sengketa PT TCT dan PT AGM yang berbuntut pada penutupan jalan hauling serta pemasangan police line di Km 101 Kabupaten Tapin, Kalsel cukup menyengsarakan masyarakat. Oleh sebab itu, para sopir angkutan batubara sangat berharap Polda Kalsel dapat mengambil kebijakan dengan segera membuka police line.

KALSEL, koranbanjar.net – Hal demikian disampaikan Kuasa Huku, Sopir Angkutan dan Tongkang, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Minggu, (9/1/2022), menyusul sengketa PT TCT dan PT AGM yang berbuntut pada penutupan jalan hauling di Km 101 Kabupaten Tapin, Kalsel.

“Asosiasi Sopir Anggutan Batubara dan Tongkang sangat menunggu-nunggu hasil dari rencana Kapolda Kalsel yang akan memanggil PT.TCT, PT.AGM dna masyarakat. Mereka berharap, Polda bisa membuka Polis Line di jalan Hauling Km 101 Tapin,” kata Supiansyah.

Namun demikian, lanjutnya, kalau toh tetap tidak ada kesepakatan untuk membuka police line, tentunya tidak bersesuaian dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa, perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.

“Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem  ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak  berbasis  persaingan  serta  atas  asas  yang sangat individualistic,” ucapnya.

Pasal 33 ayat  (2)  dan  ayat (3) UUD 1945 memberikan  maklumat  yang  sangat  terang benderang bahwa, pemerintah  memiliki  peran  yang  sangat  besar  dalam  kegiatan  ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk  cabang-cabang  produksi  yang  menguasai  hajat  hidup  orang banyak, kemudian bumi, air dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya.

“Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini juga terjadi eksklusifisme pembangunan. Prinsip partisipasi dan emansipasi pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa serta,” beber Advokat Kalsel ini.

Ditambahkan, kemajuan ekonomi rakyat haruslah sesuai dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman terhadap yang serba barat menambah kekurang waspadaan yang secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.

“Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Supi mengutip isi UUD 1945.

Di samping itu, sekarang ini batubara  sangat butuhkan negara untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, ditambah kebutuhan hajat hidup bagi ratusan para sopir angkutan bara dan tongkang serta masyarakat yang beroperasi di PT. AGM

“Kami berharap bapak Kapolda Kalsel dapat mengayomi keinginan masyarakat yang mengharapkan Police Line dibuka,” pintanya.

Peru dicatat, sambungnya, UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi di Negara Indonesia, sudah seyogianya menjadi pertimbangan penting. Apalagi melihat bebera kali pertemuan masyarakat  dengan para sopir angkutan dan tongkang, mereka sangat bersimpati dengan PT.AGM.(sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *