Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Kesbangpol Banjarbaru Segera Mediasi Warga RT 29 Sungai Ulin dan LDII

Avatar
6788
×

Kesbangpol Banjarbaru Segera Mediasi Warga RT 29 Sungai Ulin dan LDII

Sebarkan artikel ini
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Konflik Badan Kesbangpol Banjarbaru, Syafruddin, Selasa (10/10/2023). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru mediasi pertemuan warga RT 29 Kelurahan Sungai dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terkait permasalahan setempat, Selasa (10/10/2023).

BANJARBARU, koranbanjar.net Mediasi dilangsungkan setelah beberapa waktu lalu warga RT 29 Sungai Ulin menyampaikan surat penolakan atas kegiatan LDII yang diterima pihak Forkopimda Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin telah menginstruksikan kepada Badan Kesbangpol untuk menindak lanjuti permasalahan terkait surat penolakan warga.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Konflik Badan Kesbangpol Banjarbaru, Syafruddin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian serta mengumpulkan informasi terkait surat penolakan.

“Juga tadi telah kita sampaikan poin-poin utama di dalam kegiatan sosialisasi di Kemenag Banjarbaru,” katanya.

Dalam beberapa waktu dekat ini, ungkap dia, akan dikondisikan untuk melakukan mediasi permasalahan.

“Tetapi kami tidak mau mengambil langkah atau melangkahi instansi terkait,” imbuhnya, Selasa (10/10/2023).

Diterangkan permasalahan itu ada di wilayah kelurahan dan kecamatan yang tentu menjadi instansinya, oleh karena itu nantinya kelurahan akan jadi tempat ideal untuk mediasi permasalahan.

Syafruddin menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan lurah setempat, tinggal menetapkan waktu serta momen untuk pelaksanaan mediasi.

“Dari pihak kecamatan, FKUB, instansi terkait termasuk pihak LDII dan warga RT 29, juga Kemenag Banjarbaru tentunya menyangkut kegiatan keagamaan yang kita hadirkan bersama pihak kelurahan nanti,” paparnya.

Harapan dia adalah ada solusi terbaik dari persoalan ini, baik itu poin poin dasar dari pihak warga maupun LDII.

“Terjadinya sebuah kesepakatan yang tertuang dan disepakati bersama untuk dilaksanakan di kemudian hari,” ucapnya.

Tujuan mediasi itu untuk mencegah konflik dan situasi kondusif, karena apabila situasi menjadi rawan konflik itu sudah bukan ranah dan kewenangan Badan Kesbangpol Banjarbaru, meskipun tetap menjadi tugas dan tanggungjawab Kesbangpol Banjarbaru.

“Tapi pihak berwenang seperti aparat keamanan lah yang akan menangani, maka kami berupaya mencegah hal itu tidak terjadi dengan mediasi,” pungkasnya. (kan/dya)

Respon (3)

  1. Komunitas LDI dlm kehidupan bermasyarakat sgt berbeda pd umumnya seperti halnya,silahturahim ,kemasyarakatan serta dlm kegiatan beragama walaupun sesama muslim,

Tinggalkan Balasan ke Herry Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh