Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang diduga sebagai alat perbudakan pekerja sawit saat ini sedang dalam pengusutan pihak Polda Sumatera Utara. Kerangkeng manusia adalah hasil temuan KPK saat Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
JAKARTA, koranbanjar.net – Menurut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (24/1/2022).
“Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.
Melansir Kompas TV, Info yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyerupai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012. Menurutnya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.
Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Seperti dilansir suara.com, ada 6 fakta terkait kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat. Berikut faktanya:
- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng tersebut diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Tapi setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.
Pembangunan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin resmi. - Berdasarkan laporan yang diterima oleh Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah mereka selesai bekerja di kebun.
- Migrant Care menuding bahwa Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar, dan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.
- Para pekerja hanya diberikan jatah makan dua kali sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuaikan gizi yang cukup. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja bahkan diduga mendapatkan penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.
- Migran Care menyatakan bahwa perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit juga dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. (hip/berbagaisumber)