Tak dapat mengelak atas kepemilikan sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan penyalah guna barang terlarang asal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (8/12/2021).
BANJARBARU, Kepolisian dari satresnarkoba Polres Banjarbaru sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Amang Yayang, kemudian petugas melakukan pengembangan beralamat di Desa Pematang Panjang RT 1 RW 1 Kelurahan Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar sekitar pukul 19.00 wita
“Lalu, petugas Satresnarkoba Polres berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka bernama Abdul Hamid alias Amid ,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pelaku beserta warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,03 gram.
“Sejumlah barang bukti lainnya beserta pelaku juga turut diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (jwt/dya)