Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Banjarmasin 1, Anni Hanisyah memberikan tanggapan atas kekecewaan warga Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan soal sebutan bagai ‘Bola Pingpong’ ketika ingin mengurus pembayaran pajak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini via WhatsApp, Rabu (7/5/2023) di Banjarmasin, Nisa panggilan akrabnya menjelaskan setelah mengkonfirmasi petugas loket di Banjarmasin 1, bahwa permasalahan tersebut ada di petugas kepolisian penjaga loket tempat pengambilan formulir.
“Permasalahan seperti itu di polisi bukan di tempat kami,” bantahnya.
Seharusnya lanjut Nisa, petugas polisi Samsat Banjarmasin 2 mengarahkan ke warga wajib pajak (WP) untuk mengembalikan formulir itu ke petugas formulir Banjarmasin 2 dan uangnya dikembalikan.
“Bukannya petugas Samsat Banjarmasin 2 malah langsung mengarahkan ke Samsat Banjarmasin 1,” ucapnya
Namun dirinya membenarkan jika formulir dari Banjarmasin 2 memang tidak berlaku di Banjarmasin 1, begitu juga sebaliknya.
Bermula salah satu warga Kota Banjarmasin mengaku kecewa terhadap pelayanan Samsat atau UPPD baik di Samsat Banjarmasin 1 maupun Banjarmasin 2, pasalnya ketika ingin bayar pajak dilempar-lempar seperti bola pingpong.
Kepada media ini, Selasa (6/5/2023), Ahmad di kediamannya di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan menumpahkan kekecewaannya.
“Hari ini saya benar-benar kecewa dengan pelayanan Samsat di Banjarmasin 1 dan 2, karena saya mau bayar pajak dilempar kesana kesini seperti bola pingpong,” ucapnya dengan nada kesal.
Diceritakannya, berawal dirinya ingin membayar pajak 5 tahun sekaligus yang tahunan sepeda motor miliknya di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Banjarmasin 2 di Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Banjarmasin. Setelah semua persyaratan dilengkapi dan formulir sudah dibayar. Seketika itu juga petugas loket di Samsat 2 menyuruh Ahmad mencetak STNK di Samsat Banjarmasin 1.
Setelah sampai di Samsat Banjarmasin 1 dan memasukan formulir, tiba-tiba petugas loket pendaftaran menolak formulir Samsat Banjarmasin 2, dan mengatakan tidak berlaku disuruh beli lagi formulir baru.
“Kita sebagai warga masyarakat biasa ini sangat keberatan, kita dibikin kaya bola jujur saja sangat tidak puas dan bikin kecewa atas pelayanan Samsat seperti itu,” ungkapnya.
(yon/rth)
Kenapa bisa diera digitalisasi seperti sekarang, satuan satu atap tdk terkoordinir dg baik, apalagi menyakut persyaratan yg berhubungan dg pelayanan publik…mestinya pelayanan publik apalagi yg menyangkut ketaatan masyarakat untuk bayar pajak dipermudah sesimpel dan seefektiv mungkin agar masyarakat yg menjadi obyek pajaknya dapat dg mudah mengakses layanan tersebut hingga tak ada lagi stigma ” MAU BAYAR PAJAK SAJA SUSAH”. Ketaatan pajak adalah kewajiban masyarakat, memfasilitasi pembayarannya menjadi kewajiban, keharusan dan tanggungjawab penuh aparatur negara…jangan terbalik.
Ialah ngalih banar di kota ni bayar pajak,,seharusnya di ubah ja sistem bayar pajaknya,kaya bayar setoran uang ke bank,,klo sdh jadi tinggal di cetak ja lg stnk yg di bayar pajaknya, kd repot2 lagi am