Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Digugat

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Gugatan masalah sengketa tanah terjadi diberbagai daerah tak terkecuali di Kabupaten Banjar. Dengan nomor perkara 31/G/2018/PTUN.BJM, sengketa tanah terjadi pada lahan yang terletak di Lingkar Utara Kabupaten Banjar. Penggugatnya Lim Ingga Agustina, yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ke PTUN Banjarmasin, digelar sidangnya pada Kamis (01/8/2019).

Majelis hakim persidangan yang mengadili gugatan terdiri Dafrian SH, Retno Widowati SH MH, Kusuma Firdaus SH MH, panitera pengganti H Abdul Wahab SH.

Menurut Mandra pengunjung sidang yang berhadir di PTUN Banjarmasin, sidang pertama digelar ini adalah pembacaan gugatan atau tuntutan.

“Terjadinya penuntutan ini baru pertama kali pertemuan berlangsung sidangnya dari pagi sampai menjelang sore di ruang sidang utama dan belum menemukan titik terang,” ujar Mandra, peninjau sidang.

Oscar, saksi yang dibawa oleh pihak kantor Pertanahan Kabupater Banjar mengatakan, proses perjadian surat tanah, selama satu tahun terbitnya dari pemerintah, dan pada tahun 1990 lahirlah sertifikat tersebut.

“Terjadinya transaksi prosesan tanah tahun 1990, dan terbitnya satu persatu oleh kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, tidak langsung semuanya dan jumlah tanah yang disengketakan dijual Pak Misran 1,4 hektar atas nama Pak Misran semua tanahnya,” ujar Oscar kepada hakim anggota di persidangan.

Menurut pantauan dari koranbanjar.net di ruang sidang, masih belum berakhir dan berlangsung hingga berita ini ditayangkan pukul 16.05 Wita. (mj-22/dya)