Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Kementerian ESDM Perintahkan PT.TCT Agar Membuka Portal, Sopir Putuskan Lewati Jalan Negara

Avatar
1398
×

Kementerian ESDM Perintahkan PT.TCT Agar Membuka Portal, Sopir Putuskan Lewati Jalan Negara

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham saat menyampaikan pendapat pada RDP DPRD Kalsel, tentang kasus perseteruan antara PT AGM dan PT. TCT. (foto: dok)
Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham saat menyampaikan pendapat pada RDP DPRD Kalsel, tentang kasus perseteruan antara PT AGM dan PT. TCT. (foto: dok)

Desakan dari sejumlah pihak terhadap manajemen PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka jalan hauling Km 101 Tapin terus bermunculan. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Dirjend Mineral dan Batubara telah memerintahkan PT. TCT agar segera membuka portal melalui surat resmi.

TAPIN, koranbanjar.net – Kementerian ESDM melalui surat nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km 101 Tapin, meminta PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka portal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Beriringan dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM, komunitas sopir angkutan batubara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling tersebut bersepakat, apabila pihak manajemen PT TCT bersikeras menutup jalan itu, tidak ada jalan lain bahwa para sopir akan menggunakan jalan negara dengan jarak sekitar 8 meter, untuk mengangkut batubara.

Berdasarkan surat resmi dari Kemeterian ESDM yang dikirimkan Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE.SH kepada redaksi koranbanjar.net, Rabu, (5/1/2022) permintaan pembukaan portal jalan hauling dijelaskan dalam surat tersebut.

Isinya sebagai berikut, dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum, dan berdasarkan surat Direktur PT AGM No 337/DOR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT TCT, serta berdasarkan rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 pada 28 sampai dengan 29 Des 2021, saudara (manajemen PT. TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101.

Permintaan itu dimaksudkan untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass Km 101 PT AGM dan PT TCT. Surat ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE.SH menegaskan, setelah adanya surat itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT. TCT.

Namun demikian, lanjutnya, jika jalan hauling tetap ditutup, tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir akan melintasi jalan negara.

“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga. Sementara DPRD Kalsel yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kesulitan yang mereka hadapi, sepertinya juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan yang disampaikan pihak PT .TCT pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yakni, tetap menutup jalan hauling.(sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh