Selain penolakan warga RT 29, ternyata pihak Kelurahan Sungai Ulin belum pernah menerima laporan kegiatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di lingkungannya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Saat ditemui di kantornya di Jalan Jeruk RT 29 TW 07, Lurah Sungai Ulin, Dony Fajar Saputra mengakui tidak pernah menerima laporan adanya kegiatan LDII di wilayah kelurahannya.
“Izin bangunan adalah rumah hunian, sedangkan kegiatan keagamaan, majelis atau yang lainnya seperti yang disampaikan warga memang tidak ada pernah laporan kepada kami terkait kegiatan yang dilaksanakan itu,” katanya, Senin (2/10/2023).
Untuk laporan diakuinya memang beberapa bulan yang lalu ada dari pihak LDII datang ke kantor meminta surat keterangan mau bikin Taman Pendidikan Alquran (TPA).
“Tapi karena syarat teknis dan sebagainya sesuai aturan, mereka tidak bisa memenuhi.Kami tidak bisa memberikan rekomendasi surat keterangan itu,” sambungnya.
Dony juga mengatakan sudah memberikan saran untuk mereka, karena di daerah itu sudah ada TPA sebaiknya bergabung saja dan tidak perlu membikin TPA baru.
“Di lingkungan itu juga sudah ada tempat ibadah, langgar dan masjid,” katanya.
Untuk kegiatan LDII yang dilaksanakan di Kelurahan Sungai Ulin, ia bersama sama telah meminta kepada Babin dan Bhabinkamtibnas untuk mengontrol dan sering cek kegiatan yang dilaksanakan.
“Proses selanjutnya persoalan ini kami serahkan ke jajaran yang lebih berwenang dan terkait seperti kesbangpol, kemenag dan FKUB,” kata dia.
Dony Agus Saputra menambahkan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak pihak terkait, tetapi belum tau pasti kapan waktunya karena ini masih dalam kajian jajaran terkait.
“Nantinya akan ada tim investigasi atau tim penyelesaian, kami diminta dan siap untuk menjembatani, fasilitasi agar persoalan ini ada titik temu jalan terbaik sesuai dengan aturan, tutupnya. (kan/dya)