Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin menelisik informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diduga ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budi Mukhlis mengatakan dugaan pungli dana/iuran peringatan HKN ke-57 yang menyeret Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin telah dia ketahui.
“Kita sudah terima informasi terkait adanya dugaan tindakan korupsi disitu yang bersifat Trading in Influence atau orang-orang yang punya jabatan menggunakan pengaruhnya dan mungkin terjadi pungutan liar,” ungkapnya kepada media ini saat wawancara via telepon, Rabu (17/11/2021) di Banjarmasin.
Nanti lanjutnya, informasi itu sudah ditelaah dengan pimpinan dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita tindaklanjuti dengan klarifikasi Full data dan full paket kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Adapun untuk mengusut hal tersebut pihaknya akan mengumpulkan pihak yang terlibat dalam gelaran HKN 2021. Walau demikian pada prinsipnya pihaknya tetap mematuhi asas praduga tidak bersalah.
Dikatakannya dengan adanya informasi itu pihaknya akan meminta keterangan, terutama ketua panitia dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk apa dasar pungutan itu seperti apa, kepada siapa, jumlahnya berapa, dan digunakan untuk apa,.
“Setelah itu baru ditentukan ada pidana atau tidak, setiap pungutan seharusnya sesuai dengan aturan dan Perda, termasuk soal besarannya,” tandasnya.(yon/sir)