Tindakan KLB Moeldoko selama ini yang berupaya mengambil-alih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dinilai tidak elegan, sehingga kader dan pengurus Partai Demokrat di daerah merasa terganggu baik secara politis, sosiologis maupun psikologis.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Karena itu untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan serta sebagai bentuk penolakan terhadap KLB Moeldoko, maka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kalimantan Selatan mendatangi PTUN Banjarmasin, Senin lalu.
Adapun dasar penolakan melalui surat yang ditujukan kepada PTUN Banjarmasin adalah sebagai berikut ada 4 poin yakni, cara Jhonni Allen Marbun mengaku terpilih sebagai Sekjen DPP KLB menggugat pemecatannya di PN Jakarta Pusat, dengan amar putusan tidak dapat diterima.
Berikutnya, melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Jakarta atas penolakan negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB, dan perubahan AD/ART yang diajukan Moeldoko selaku Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Kemudian adanya gugatan TUN di PTUN Jakarta terhadap 2 SK Menkumham yang mengesahkan hasil kongres Partai Demokrat pada 15 April 2020. Gugatan tersebut diajukan oleh Ajrin Duwila mantan Ketua DPC Kepulauan Sula dan Hasyim Husein mantan anggota Partai Demokrat.
Selanjutnya, meskipun telah meminta pembatalan 2 SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harmurti Yudhoyono(AHY) – Teuku Riefky Harsya di PTUN Jakarta, dan mengajukan uji materiil terhadap SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra melalui rilis yang dibacakannya di hadapan media ini menyebut, pihak yang mengklaim berhak menyelenggarakan KLB di Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) telah menyatakan membentuk kepengurusan DPP hasil KLB dan mengubah AD/ART Partai Demokrat.
“Namun demikian negara tidak mengakui tindakan tersebut sebagaimana Menkumham menolak permohonan pengesahan hasil KLB tanggal 31 Maret 2021,” kata Zulfa meniru isi rilis.
Ditegaskan Zulfa, langkah yang dilakukan daerah bukanlah atau tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sudah dijalankan majelis hakim.
“Perkenankan kami memohon perlindungan hukum dan keadilan dari tindakan – tindakan merebut kepengurusan partai secara kasat mata dengan cara-cara melanggar hukum, moral dan etika politik,” tukasnya.(yon/sir)