Terbaru, Kasus tindak pidana korupsi pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Jilid II pada anggaran tahun 2020 lalu, kembali menetapkan dua tersangka baru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penyidik Ipad kembali melakukan penyidikan dan mendapati fakta-fakta terbaru dalam persidangan Jilid I.
Setelah itu dilakukan ekpose atau gelar perkara dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Garis besarnya ada beberapa orang yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum, atas kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan putusan itu, pada Senin 8 Agustus tadi, Kajari Banjarbaru menetapkan tersangka kepada dua orang yaitu, MJS dan AR,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjhunto, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, penyidikan terhadap lanjutan kasus korupsi pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Jilid II ini, dilakukan pada 2 Agustus dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
“Diharapkan penyidikan Ipad Jilid II ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru,” katanya.
Diketahui, kasus tersebut pada Jilid I sudah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru.
Dua tersangka itu, Aida Yunani yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Ahmad Syaifullah sebagi penyedia barang.
Lalu, dugaan kasus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp600 juta. (maf/dya)