Kalsel  

Kejagung Buka Pendaftaraan CPNS, Begini Penjelasan Kejati Kalsel

Asisten Pembinaan(Asbin) Kejati Kalsel, Widagdo.(foto:leon)
Asisten Pembinaan(Asbin) Kejati Kalsel, Widagdo.(foto:leon)

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung dilakukan secara online dan transparan serta tanpa dipungut biaya. Untuk lebih lengkap simak informasinya dari Kejati Kalsel di sini.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Prabowo Aji melalui Asisten Pembinaan(Asbin) Kejati Kalsel, Widagdo dalam wawancaranya kepada media ini, Rabu (7/7/2021) di Banjarmasin.

“Pendaftaran secara online, transparan dan tidak dipungut biaya apapun,”  ujarnya.

Lanjut dijelaskan, dari 4.148 orang yang diperlukan bakal mengisi sebanyak 27 formasi, di antaranya,  Ahli Pertama Jaksa, Analis Rancangan Naskah Perjanjian, Ahli Pertama Pranata Komputer, Analis Forensik Digital serta Komputer DIV Teknik Informatika

Kemudian ada Ahli Pertama Penilai Pemerintah, Ahli Pertama Perencana, Ahli Pertama Penelitian, Ahli Pertama Penerjemah, Ahli Pertama Penerjemah, Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen dan Pengolah Pengaduan Publik

Dikatakan pula, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan formasi di Kejaksaan Agung dapat diakses melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Widagdo menyampaikan, Kejaksaan Agung membuka rekrutmen untuk 4.148 orang pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari 27 jabatan/formasi yang dapat diisi dengan kualifikasi pendidikan mulai SMA hingga S2.

Selain formasi umum, Kejaksaan Agung juga menerima formasi khusus dengan kriteria lulusan cumlaude, disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Persyaratan untuk melamar di Kejaksaan Agung ditentukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus dari masing-masing jenis jabatan yang dipilih.

Dirinya menegaskan kepada pelamar, agar sebelum melakukan penginputan, baca dan pahami dengan teliti serta seksama terlebih dulu mengenai persyaratan umum dan khusus tersebut.

“Karena verifikasinya melalui online, kalau sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maka itu tidak dapat diulang,” ingatnya.(yon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *