Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK mengungkapkan sangat mendukung langkah yang diambil Penjabat Gubernur Kalsel, bagi orang luar daerah ingin memasuki Kalsel harus melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu diutarakan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK usai mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Pj Gubernur Provinsi Kalsel, Dr. Safrizal
di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel. Menyusul Kontinjensi Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
“Saya mendukung penuh kebijakan yang diambil, langkah tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19 maupun masuknya varian baru yang berasal dari luar Kalsel,” tutur Supian HK.
Dikatakan, kebijakan ini bisa mengurangi penyebaran virus Corona dan mampu mengurangi menyebarnya varian virus baru.
Sebelumnya Pj Gubernur, Safrizal mengatakan Pemerintah Provinsi(Pemprov) akan mengeluarkan surat edaran bahwa, memasuk ke Kalsel baik lewat jalur udara, laut, maupun darat itu harus membawa surat PCR.
“Bagi mereka yang berasal dari luar daerah ingin ke Kalsel harus membawa surat PCR,” tegasnya.
Melonjaknya kasus Corona Virus (Covid-19) di Pulau Jawa membuat Pemprov Kalsel mewajibkan orang yang akan memasuki Kalsel harus melakukan tes PCR.(yon/sir)