Kedapatan Bawa Sajam Jenis Keris, Pria Ini Diamankan

Tersangka kepmilikan senjata tajam tanja izin. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dilakukan Polsek Belimbing, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keris.

BANJAR,koranbanjar.net – TR (30) diamankan petugas Polsek Belimbing saat cipkon di Jalan Hendratna Km 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1/2022).

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja W membenarkan anggotanya mengamankan seorang pria.

“Betul, kami mengamankan seorang pemuda kedapatan membawa sajam jenis keris lengkap dengan gagangnya dengan panjang 50 centimeter tanpa surat izin yang sah,” ucapnya.

Menurut undang-undang, membawa sajam dalam perjalanan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Kita ingin ciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Belimbing,” ungkapnya.

Pihaknya akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *