MARTAPURA,koranbanjar.net – Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar merupakan penerima terbanyak dari lima kecamatan yang secara simbolis menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2020.
Lantas, berapakah data ketetapan SPPT PBB P2 dari lima kecamatan itu? Lima penerima simbolis dari Bupati H Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar H Mokhammad Hilman ST MT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar DR Ir Farid Soufian MS, terdiri Kecamatan Martapura, Gambut, Kertak Hanyar, Martapura Timur dan Telaga Bauntung.
Kabid Pendapatan II Bapenda Kabupaten Banjar Meutia Irawahdini menyatakan, semua kecamatan akan dibagikan namun berdasarkan data ketetapan PBB P2 diserahkan simbolis pada lima kecamatan.
Kecamatan Martapura dengan ketetapan Rp1.468.429.969 atau lebih satu miliar rupiah dan jumlah SPPT sebanyak 36.716 lembar.
Kecamatan Gambut dengan ketetapannya senilai Rp 3.217.984.130 dan jumlah SPPT 25.083 lembar.
Berikutnya adalah Kecamatan Kertak Hanyar, dengan ketetapan Rp3.996.534.850, dan jumlah SPPT sebanyak 20.017 lembar.
Kecamatan Martapura Timur, mendapatkan ketetapan Rp64.091.933, dengan jumlah SPPT 5.207 lembar.
Kecamatan Telaga Bauntung menerima ketetapan Rp7.196.540, dengan jumlah SPPT 692 lembar.
Memasuki mulai April 2020, sambung Meutia, wahib pajak atau WP maupun masyarakat agar lebih pro aktif menanyakan SPPT PBB P2 di Kecamatan dan kelurahan atau desa.
“Pro aktif tanyakan SPPT PBB P2 sehingga nanti tidak mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran,” kata Meutia. (bapendabanjar/dya)