Terkait dengan dugaan oknum Rumah Sakit Pelita Insani Martapura, Kalsel yang membuat ‘kuitansi siluman’ untuk berobat atas nama pasien wanita asal Jl Darussalam, Tanjung Rema, Kota Martapura, Hj Siti Maslimah, Pengamat Hukum dan Sosial, Supiansyah Darham, SE,SH berpendapat, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi di DPRD Banjar yang membidangi persoalan ini sudah sepatutnya memanggil pihak manajemen RS Pelita Insani untuk meminta klarifikasi lebih detil.
BANJAR, koranbanjar.net – Pengamat Hukum dan Sosial, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Minggu (31/7/2022) menegaskan, persoalan yang dialami pasien atasnama Hj Siti Maslimah bukanlah persoalan sepele. Tetapi perlu evaluasi lebih detil terhadap tata kelola manajemen pihak RS Pelita Insani, terutama terhadap sistem pembuatan kuitansi berobat bagi pasien.
“Kita tidak tahu, apakah human error yang menyebabkan terjadinya kelebihan kuitansi itu seperti disebutkan pihak manajemen RS Pelita Insani itu hanya dialami pasien atas nama Hj Siti Maslimah atau tidak?” katanya.
Supiansyah Darham berandai-andai, kalau seumpama hal itu juga dialami oleh pasien-pasien yang lain, siapa yang bisa mengetahui. Oleh sebab itu, penting bagi anggota DPRD Banjar yang membidangi masalah kesehatan menelisik sistem pembuatan kuitansi yang dilakukan pihak RS Pelita Insani. Untuk memastikan tidak ada lagi pasien yang mengalami hal serupa.
“Seingat saya, kesalahan serupa sudah dua kali terjadi dialami pasien atas nama Hj Siti Maslimah di Rumah Sakit Pelita Insani. Pertama, kuitansi kelebihan bayar, begitu pula dengan yang kedua. Kalau sudah dua kali kesalahan dalam pembuatan kuitansi, ini ‘kan patut dipertanyakan. Ada apa?” ucapnya.
Sebaliknya, menurut Supiansyah, pihak manajemen RS Pelita Insani tidak bisa menyelesaikan persoalan yang dialami pasien Hj Siti Maslimah dengan cara hanya mengembalikan uang pembayaran. Tetapi harus menyampaikan kepada publik secara transparan soal sistem pembuatan kuitansi pasien yang mereka buat. Supaya akan datang tidak ada lagi kesalahan-kesalahan pembuatan kuitansi.
“Ini baru satu pasien yang komplain, bagaimana kalau seandainya di luar sana masih ada pasien lain yang mengalami hal serupa?” katanya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, seorang pasien wanita, Hj Siti Maslimah asal Jalan Darussalam, Gang Rahmat RT 9, Tanjung Rema, Martapura menjalani perawatan opname di RS Pelita Insani Martapura, sejak Jumat 22 Juli 2022 hingga Selasa 26 Juli 2022 (5 hari).
Pasien, Hj Siti Maslimah meminta perawatan opname dengan menggunakan fasilitas BPJS Kelas I yang dinaikkan ke kelas VIP. Selama perawatan tidak ada persoalan yang terjadi. Namun, ketika pasien selesai perawatan selama 5 hari dan membayar tagihan, ada satu kuitansi (nota) pengobatan yang diduga kelebihan.
Menurut anak kedua dari Hj Siti Maslimah sebagai penanggung jawab biaya pengobatan, Denny Setiawan, ibunya menerima suntikan untuk sakit jantung setiap malam satu kali.
“Dari tanggal 22 Juli sampai 26 Juli, ibu saya menerima suntikan sebanyak lima kali di perut setiap malam. Biaya satu kali suntikan sebesar Rp410.313. Faktanya, saat pembayaran tagihan, kami menerima kuitansi dan harus membayar biaya suntikan tersebut sebanyak enam kali. Artinya, ada kelebihan pembayaran satu kali suntikan senilai Rp410.313,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kuitansi (nota) yang dikeluarkan juga tidak sesuai dengan tanggal atau waktu tindakan medis yang diberikan. “Ibu saya menerima tindakan suntikan, mulai tanggal 22 sampai tanggal 26 Juli pada setiap malam. Sementara dalam nota (kwitansi), tindakan diberikan tertanggal 23 Juli beberapa kali, tanggal 26 Juli sebanyak dua kali dan tanggal 24 Juli satu kali, lha ini kan tidak sesuai,” bebernya.
Berkaitan dengan persoalan itu, Kabag Umum, SDM dan Pemasaran RS Pelita Insani, Nanda Alhumaira ketika dikonfirmasi mengakui telah terjadi kesalahan pada pembuatan kuitansi berobat atas nama Hj Siti Maslimah.
“Untuk perihal obat pasien an.Hj Siti Maslimah setelah kami lakukan pengecekan, mohon maaf ternyata ada kesalahan administrasi dalam pencatatan sehingga ada yang tercatat double di sistem kami. Untuk itu kami mohon maaf dan terima kasih menjadi koreksi untuk kami, dan akan kami lakukan pengembalian untuk kelebihan bayarnya,” tulis Nanda dalam WhatApss.
Kemudian pada waktu berbeda, pihak manajemen RS Pelita Insani juga mengirimkan Surat Pemberitahuan secara rersmi yang isinya sebagai berikut :
Sehubungan dengan laporan dari keluarga pasien atas nama Ny.Hj Siti Maslimah terkait kwitansi/billing pembayaran obat yang ditagihkan 6 obat yang ternyata mendapatkan 5 obat. Dan hal tersebut pihak keluarga mengajukan komplain. Yang bersangkutan atau keluarga pasien merasa keberatan atas apa yang terjadi.
Setelah pihak Rumah Sakit Pelita Insani mengkonfirmasi kepada pegawai yang mengurus hal tersebut dijelaskan memang ada human error / kekeliruan dalam bentuk terkait kelebihan bayar tersebut.
Untuk itu rumah sakit mengajukan permohonan maaf, dan akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut sejumlah Rp410.313.
Surat ditandatangani oleh Kabag Umum, SDM dan Pemasaran, Nanda Alhumaira pada tanggal 29 Juli 2022.(sir)