Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Pungli, Mantan Pambakal Desa Sungai Alat Jalani Sidang Perdana

Avatar
1606
×

Kasus Pungli, Mantan Pambakal Desa Sungai Alat Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus pungli dengan terdakwa mantan Pambakal (Kepala Desa) Sungai Alat, Puaidi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/2/2025). (Foto: RRI)

Mantan Pambakal (Kepala Desa) Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puaidi, menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Selasa (18/2/2025).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Sidang perdana kasus pungli ini dipimpin Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arias Dedy dan dua hakim anggota.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy SH mengatakan terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu tahun 2021-2024, selama ia mejabat sebagai Pambakal Desa Sungai Alat.

Erwin menuturkan terdakwa Puaidi melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.

Selain itu, Puaidi juga memungut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sungai Alat.

Bahkan, lanjut Erwin, Pambakal yang menjabat selama 4 tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di Desa Sungai Alat.

“Total nominal, mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrian SPBU sebesar Rp709 juta,” terang Erwin.

Pada kesempatan itu, Erwin mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah dan guru TK di Desa Sungai Alat, namun hal tersebut tidak direalisasikan oleh Puaidi.

Diketahui, Puaidi sebelumnya sempat kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21.

Terdakwa Puaidi memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri saat izin ke toilet.

Namun, pelariannya terhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkus dirinya saat berada di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dijelaskan Erwin, perbuatan Puaidi didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Puaidi melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (25/2/2025) dengan agenda pembacaan keberatan penasihat hukum terdakwa. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh