Hanya dalam satu hari Satresnarkoba Polres HST berhasil meringkus 2 pengedar sabu di dua Kecamatan yang berbeda, Selasa (21/9/2021).
BARABAI, koranbanjar.net – Jajaran Polres HST melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba, masing-masing berinisial MF (32) dan MFAD (42).
Penangkapan MF, warga Kelurahan Barabai Barat berawal dari informasi warga sekitar rumah yang ditempati MF di Jalan Hevea Munti Raya Luar, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai. MF dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres HST langsung bergerak ke lokasi rumah yang ditempati MF. Setelah melalui penyelidikan di tempat, akhirnya MF berhasil di amankan tanpa perlawanan.
Dari tangan MF didapatkan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 0,90 gram, serta satu unit telepon genggam.
Di hari yang sama petugas kembali mengamankan satu tersangka pengedar sabu berinisial MFAD di Kecamatan Pandawan, tepatnya di Desa Mahang Putat.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 2,27 gram dan uang tunai Rp500.000.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi Pengelola Informasi dokumentasi multimedia (PIDM) Humas Polres HST, Aipda M. Husain membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, kami sudah mengamankan 2 orang budak narkoba jenis sabu, sebenarnya masih ada satu lagi yang berada di Desa Mahang Putat, namun tersangka sempat melarikan diri, namun identitas tersangka sudah kami kantongi,” ujar Husaini.
Identitas tersangka tersebut berinisial RH merupakan warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, namun pelaku sering menetap di pondok area hutan di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan.
Tersangka lari meninggalkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,21 gram dan juga satu unit roda dua.
Ditambahkan lagi, kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mapolres HST.
“Dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Husaini.(mj-41/sir)