Kasus investasi Bodong BBM Solar dan tambang dengan tersangka oknum Bhayangkari F tidak hanya berhenti di sini penyidikan Polda Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Polda Kalsel melalui Dit Reskrimum memastikan akan mengusut tuntas aliran dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bakal menyeret tersangka lainnya yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kombespol Erick Frendriz kepada awak media mengatakan kasus Investasi bodong tidak berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja.
“TPPU tentunya terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil kejahatan dari F,” ujar Erick, Kamis (24/4/2024).
Lanjutnya, TPPU butuh proses panjang karena diketahui kasus tindak pidana ini dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
“TPPU akan menyusul setelah berkas tindak pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh JPU,” ucapnya.
Dia menegaskan, kasus investasi bodong ini belum tuntas. Untuk menuntaskannya nanti dengan mengangkat TPP itu.
Tentang adanya laporan lain, Erick tidak menampik. Ada dua laporan terbaru dari dua pelapor berbeda,”Akan kita proses,” ucapnya lagi.
Kasus investasi bodong berawal di tahun 2019. Pelaku F menjanjikan keuntungan 5 persen kepada korban. Alhasil berjalan mulus selama 4 tahun.
Memasuki tahun 2024, pelaku mandek dalam memberikan keuntungan tersebut hingga puncaknya pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 para korban menggeruduk rumah F dan viral di media sosial.
Sebelumnya penyidik menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya truk angkutan BBM Solar dengan nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY serta kendaraan roda empat lainnya. (yon/dya)