Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, MR terus bergulir.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi didampingi Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra menyampaikan, kasus di bulan November 2021 ini masih dalam proses penyidikan.
“Insa Allah dalam waktu dekat ini secepatnya kami akan memanggil saksi ahli untuk minta keterangan,” ujar Arif Ronaldi kepada media ini via telepon belum lama ini.
Adapun beberapa saksi ahli yang bakal dimintai keterangan antara lain, ahli pidana, ahli administrasi negara, dan ahli keuangan negara.
Perkembangan kasus itu ia sampaikan merespon pihak-pihak yang mempertanyakan terhadap progres kasus dugaan pungli HKN ke-57 tersebut, terakhir dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Selatan.
Arif Ronaldi mengucapkan terima kasih banyak atas atensinya dan dukunganya dari berbagai pihak yang telah mengawal proses penanganan perkara dugaan pungli HKN oleh Dinkes Kota Banjarmasin ini.
Perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
“Wabilkhusus kepada adek-adek mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),” katanya.
Menanggapi tentang rencana audiensi HMI kepada pihak Kejari Banjarmasin, lanjut Arif, dirinya sangat mengapreasi, namun berhubung ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, maka audiensi ditunda.
“Oleh karena itu, kami dari Kejari Banjarmasin memohon maaf kepada adik-adik mahasiswa HMI, atas tertundanya acara audiensi tersebut,” pungkasnya.(yon/sir)