Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) peride 2021-2024 ZA, terkait proyek fiktif naik ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor Sabri Noor Herman kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/5/2025) di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin.
“Kami tadi menanyakan perkembangan pengaduan yang sudah dilaporkan sejak Januari 2025 dan penyelidikan, katanya telah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Sabri Noor Herman.
Dikatakan Sabri Noor, Laporan Polisi (LP) dibuat untuk mantan petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan atau terlapor tidak punya itikad baik untuk membayar kerugian yang dialami kliennya.
Lanjut Sabri, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar akibat dugaan penipuan proyek fiktif yang ditawarkan oleh ZA.
Dalam hal ini tidak hanya ZA yang mereka laporkan, tapi juga ada dua orang lainnya, yakni Rahiman dan Rony Herya Dinata.
Diceritakan pelapor Gt Darma, awal tahun 2024 dia dihubungi oleh adik iparnya, Rahiman (Terlapor I) yang mengatakan ada pekerjaan proyek pembangunan rest area Siring Pagatan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp117.000.000.000 dari terlapor.
“Rahiman menawarkan kepada saya untuk mendanai pekerjaan tersebut, dengan meminta saya mengeluarkan dana sebesar Rp.6.000.000.000,” terangnya.
Berawal sebuah foto Rahiman bersama Rony (terlapor II ) dan ZA yang ditunjukkan kepadanya, tanpa berpikir panjang akhirnya diapun menyetujuinya.
Dengan janji pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada bulan Maret 2024
“Saya kemudian melakukan pendanaan dengan cara transfer ke Nomor rekening Bank BCA milik Rony,” akunya
Setelah melakukan pendanaan sebesar Rp6.000.000.000, Rahiman kemudian mengajaknya bertemu dengan Rony dan ZA di sebuah cafe di Banjarbaru.
Dalam pertemuan itu, ZA mengatakan masih memerlukan dana untuk keperluan pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan meminta agar dirinya, ujar pelapor, memberikan dana tambahan lagi supaya pekerjaan tersebut dapat segera dilakukan.
“Saya percaya saja waktu itu memberikan dana tambahan dikarenakan merasa percaya karena pada saat itu ZA menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” ceritanya.
Namun ternyata pekerjaan itu tidak pernah ada. Kadis PUPR yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik juga mengatakan tidak ada kegiatan yang dimaksud.
“Kalau diusulkan iya pernah ada, tapi belum ada dianggarkan untuk pembangunan proyek tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar belum memberikan tanggapan saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.(yon/bay)