Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kasus Dugaan Pemukulan Tim H2D, Jurkani Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Avatar
1881
×

Kasus Dugaan Pemukulan Tim H2D, Jurkani Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Tim H2D saat menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. (foto: leon)
Tim H2D saat menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. (foto: leon)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima limpahan berkas kasus dugaan pemukulan dengan tersangka Tim H2D, Jurkani di Jalan Prona 1 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (11/6/2021)

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Banjarmasin,  Tjakra Suyana melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Denny Wicaksono memberikan keterangan bahwa Jumat, (11/6/2021) sekitar pukul 11.00 WITA pagi, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terhadap tersangka kita lakukan penahanan lanjutan, di mana sebelumnya tersangka sudah ditahan di Polda Kalsel,”  ujarnya di kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Banjarmasin.

Lebih lanjut dikatakan, berkas perkara kasus keributan Prona 1 dengan dugaan pemukulan terhadap salah satu warga, tersangka Jurkani, sudah lengkap dari penyidik kepolisian lalu dilengkapi di Kejaksaan Tunggi.

“Setelah lengkap, barulah kita menerima tahap 2, Kejari hanya menerima tersangka kalau sudah diserahkan, sifatnya kita menunggu, dan siap menerima jika sudah tahap 2 atau P21,”  terangnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono saat wawancara dengan koranbanjar.net. (foto: leon)
Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono saat wawancara dengan koranbanjar.net. (foto: leon)

Mengapa dilimpahkan di Kejari Banjarmasin, menurut Denny, karena lokasi kejadian perkara terjadi di wilayah Kota Banjarmasin.

Setelah dilakukan penahanan di kejaksaan, Denny mengungkapkan, pihaknya selama 20 hari akan melengkapi administrasi, pengumpulan barang bukti, jika sudah lengkap, maka segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Waktu yang diberikan kepada kita 20 hari, untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati dan Kejari Banjarmasin,” jelasnya.

Tindakan tersangka Jurkani diancam dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, berbunyi “Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana atau pemberian bantuan dalam perbuatan pidana tersebut.”

Saat ini terdakwa ditahan di Kejaksaan Negeri Banjarnasin beserta barang bukti yang dikumpulkan berupa, 1 masker milik korban dugaan pemukulan, 1 flashdisk rekaman video dari Isrof Farhani.

Tim H2D, Jurkani, SH.
Tim H2D, Jurkani, SH.

Kemudian 1 lembar surat permintaan visum dari pelapor, 3 lembar surat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, 1 HP Samsung Galaxy ACE 3 berisi rekaman video kejadian keributan di Masjid Nurul Iman dan 1 buah charge warna hitam milik pelapor.

Diketahui sebelumnya, kasus keributan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin terjadi Rabu (31/3/2021), melibatkan Jurkani dan sejumlah orang termasuk pelapor, Salmansyah (Aman) yang diketahui salah satu simpatisan BirinMU.

Jurkani dan Aman sempat bersitegang hingga coba dilerai dan dipisahkan sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi keributan.

Akhirnya dapat benar-benar dinetralisir setelah puluhan personel Kepolisian yang dipimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo tiba di lokasi.

Namun karena merasa tak terima, Salmansyah di hari yang sama melaporkan Jurkani ke Polresta Banjarmasin.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh