Kasus debt collector pinjaman online (Pinjol), ilegal yang diungkap jajaran Polres Kotabaru, beberapa waktu lalu, kini tengah bergulir di meja Kejaksaan Negeri Kotabaru. Lantas, bagaimana kelanjutannya?
KOTABARU, koranbanjar.net- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, menyebut perkara pinjol tersebut sudah masuk tahap dua. Serta telah dilakukan penahanan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan,” kata Kajari Kotabaru Andi Irfan
Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erlia Hendrasta menambahkan, tersangkanya ada sebanyak tiga orang.
Yakni DN, selaku kepala cabang PT JMC Kotabaru, kemudian KN, karyawan, serta seorang warga negara asing SG.
“Ketiganya disangkakan pasal 48 ayat 1 dan 2, jo pasal 32 ayat 2 atau dengan pasal berlapis pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 4, Undang Undang ITE. Jadi ketiganya diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengatakan setelah ditetapkannya beberapa orang tersangka, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian di kejaksaan.
“Jika sudah lengkap serta ada petunjuk dari kejaksaan untuk pengembangan, mungkin ada tersangka baru,” ujar M Gafur beberapa waktu lalu.(cah/dya)