Kasus pemotongan dana PKH lansia di Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura mendapatkan sorotan dari Kementerian Sosial.
BANJAR, koranbanjar.net – Kendati memang telah ada mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun dari Kementerian Sosial melalui PKH Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan investigasi dan fakta-fakta di lapangan.
Camat Martapura Fahrian Rahman menyampaikan tanggapannya terkait kasus itu masih menunggu hasil dari Kementerian Sosial, baik berupa sanksi atau apapun hasilnya.
Pemeriksaan dari Kementerian Sosial dilakukan meskipun sudah ada mediasi dan itikad baik dari para oknum pemotong dana bansos PKH lansia untuk mengembalikan semua dana yang telah disunat.
Yakni, seharusnya penerima manfaat mendapatkan Rp1,2 juta dana bansos tetapi hanya menerima Rp200 ribu sampai Rp300 ribu saja per orang atau penerima PKH.
Investigasi dan pengumpulan data maupun fakta di lapangan dari PKH Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan telah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditelaah.
Terkait hal itu Fahrian Rahman selaku Camat Martapura saat ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya menyampaikan siap menerima arahan dari Kementerian Sosial, Rabu (8/1/2025).
“Terkait permasalahan yang ada di Tunggul Irang nantinya kami berharap mendapatkan informasi lebih lanjut dulu dari Kabupaten, baik SKPD terkait dari Dinas PMD maupun Dinas Sosial Kabupaten Banjar,” katanya.
Karena permasalahan ini berkenaan dengan dana PKH yang berasal dari dana pemerintah pusat berasal dari Kementerian Sosial, sambung dia, otomatis ini nantinya menunggu arahan lebih lanjut dulu.
“Nantinya kami siap kalau memang sudah ada petunjuk yang jelas akan kami koordinasikan dengan SKPD terkait,” imbuhnya.
Fahrian juga menambahkan, tetap akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten, jika memang nantinya sudah ada petunjuk jelas terkait dari hasil investigasi yang sudah dilaksanakan oleh tim PKH di lapangan.
Diduga adanya aparat desa yang menjadi oknum kasus tersebut, Fahrian menjelaskan dan berharap kejadian ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak.
“Kami harapkan momentum ini untuk memperbaiki kinerja dari pemerintahan desa tersebut sendiri, di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Khususnya di dalam rangkaian penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin, bukan hanya bantuan PKH, bantuan BLT pun sepenuhnya bisa diberikan tanpa adanya potongan ataupun hal-hal lain yang menyertainya, karena ini adalah hak bagi mereka sebagai penerima bantuan sosial itu sendiri.
“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi desa lain supaya kita tetap menjadikan bahwa masyarakat miskin ini menjadi prioritas kita untuk diperhatikan, kondisi masyarakat di tempat kita masih banyak warga miskin yang membutuhkan bantuan dari dana PKH ini sendiri,” papar Fahrian. (kan/dya)