Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Batola

Polres Barito Kuala Musnahkan 1 Kg Sabu

Avatar
342
×

Polres Barito Kuala Musnahkan 1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Barito Kuala memusnahkan 1 Kg Sabu dengan nilai mencapai Rp 1 Milyar dengan cara diblender dan dicampur deterjen. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.net).

Polres Barito Kuala gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih, Rabu (8/1/2025) di Kapolres setempat.

BATOLA,koranbanjar.net – Tidak tanggung-tanggung, barang haram yang mencapai berat 1.015,29 gram atau berat bersih 974 gram bernilai Rp 1,329 Milyar. Dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan deterjen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan barang bukti ini sendiri berasal dari dua perkara yang berbeda. Perkara pertama dengan inisial pelaku, KI. Dengan jumlah barang bukti sabu 325,03 gram. Atau berat bersih sebanyak 307,03 gram.

Sementara itu perkara kedua dengan pelaku berinisial MR. Barang bukti sabu mencapai 1.015,29 gram. Atau berat bersih 974 gram.

Dari dua perkara ini, total berat sabu yang dimusnahkan mencapai 1.336,12 gram atau dengan berat bersih 1.276,83 gram.

Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang menjelaskan perkara dengan tersangka KI dan MR merupakan kurir.

“Keduanya ditangkap dihari yang sama di waktu yang berbeda,” ujarnya.

KL ditangkap pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 00.30 WITA. Dengan TKP di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilanjutkan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Batola,” jelasnya.

Sementara itu untuk perkara dengan tersangka MR dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1.336,12 gram atau berat bersih 1.276,83 gram, dilakukan penangkapan di pinggir Jalan Atak Imbransyah. Pada hari Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Dua perkara yang sama tapi tidak berkaitan atau satu sindikat,” ujarnya sembari mengatakan penangkapan ini juga dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Sunarwan menambahkan asal barang berasal dari Teluk Dalam. Nama bandar sendiri menggunakan nama samaran. Sedangkan satunya lagi berasal dari Gambut.

“Dua perkara ini beda jaringan. Saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sabu 1 Kg dari pelaku MR sendiri direncanakan akan didistribusikan ke Tanjung. Dan untuk penerima di Tanjung sendiri sebut Joko masih didalami.

“Untuk jaringan tujuan Tanjung masih belum ditemukan pelakunya,” jelasnya.

Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, Polres Batola berhasil menyelamatkan ribuan warga dari narkoba.

“Apabila 1 gram dipakai 4 orang, maka sabu yang dimusnahkan berhasil menyelamatkan 4.300 orang,” tutupnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh