Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Klarifikasi Video Dugaan Pemagaran Paksa Tanah Warga

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Klarifikasi Video Dugaan Pemagaran Paksa Tanah Warga. (foto: istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Klarifikasi Video Dugaan Pemagaran Paksa Tanah Warga. (foto: istimewa)

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi melakukan klarifikasi sebuah isu miring terhadap kesatuannya melalui video yang  beredar di Whatsapp hari ini.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Isu tersebut menyebutkan bahwa Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemagaran paksa terhadap tanah warga yang bersengketa.

Kemudian saat dimintai menunjukan surat tugas anggota reskrim tersebut menolak.

“Tidak benar itu mas, yang jelas kita lakukan adalah mempolice line membuat status qou di tempat kejadian perkara,” jelas Alfian kepada media ini saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu(4/12/2021) di Banjarmasin.

Lanjut diungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.

Mengapa di police line, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tak bertanggungjawab.

Lanjut dijelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mana tanahnya yang berada di kawasan PHM Noor Banjarmasin dipakai orang yang mengaku menyewa lahan tersebut dari ahli waris pemilik tanah.

Pelapor, terang Alfian menjelaskan bahwa memang tanah miliknya tersebut pernah disengketakan, namun sudah berakhir setelah terbitnya surat keputusan pengadilan di tahun 2016.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Klarifikasi Video Dugaan Pemagaran Paksa Tanah Warga. (foto: istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Klarifikasi Video Dugaan Pemagaran Paksa Tanah Warga. (foto: istimewa)

Belakangan atau tepatnya tahun 2020 ada orang yang menempati tanah tersebut sehingga si pemilik tanah melaporkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Saat ini tanah tersebut masuk dalam bagian penyidikan perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi kegiatan ini adalah bagian dari proses penyidikan. Nanti setelah selesai akan kita lepas dan kembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya sembari meminta jangan dipelintir-pelintir.

Sebuah video beredar di WhatsApp berdurasi kurang lebih 30 detik menayangkan adanya dugaan pemasangan pagar secara paksa terhadap  tanah warga yang mengalami sengketa, ternyata hanyalah mempolice line untuk kepentingan  penyidikan.

Berbagai komentar miring dari netizen terhadap Polresta Banjarmasin ramai terekspose di media sosial khususnya di WA.

Lucunya, kegiatan Satreskrim tersebut dikaitkan keberpihakan polisi kepada anggota dewan dari Partai PPP karena dalam video itu terlihat sebuah mobil pikap berlambang Partai PPP.

Mobil pikap berlogo PPP.
Mobil pikap berlogo PPP.

“Ini terkait dengan pencalonan anggota dewan tersebut sebagai walikota/ gubernur tahun 2024,” kata Netizen dalam mengomentari video itu.

“Tanah  yang diambil paksa akan dijual dan uangnnya dijadikan modal untuk maju menjadi walikota/ wakil gubernur,” tambah netizen itu yang diketahui bernama Julak Akli.

“Itu tidak ada kaitannya, kami di TKP menjalankan tugas bagian dari penyidikan, jadi jangan di kait-kaitkan dengan hal lain.” bantah Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi mengakhiri wawancara singkatnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *