Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Jual Beli Barang Curian, Lima Pelaku dan Penadah Digulung

Avatar
520
×

Jual Beli Barang Curian, Lima Pelaku dan Penadah Digulung

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan penadah barang curian yang diciduk. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Bahayanya membeli barang yang tidak tahu asal usulnya, berujung terlibat dalam kasus pencurian dan penadah. Seperti halnya 5 orang yang diamankan Polres Banjarbaru, karena ketahuan sebagai komplotan menjual dan membeli barang hasil curian.

BANJARBARU, koranbanjar.net Lima orang yang diduga menjadi penadah atau membeli dan menjual barang curian diamankan pihak kepolisian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus itu buntut dari tertangkapnya pelaku utama atau jambret yakni Y (36) warga Paringin Timur Balangan, yang menggasak tas milik ibu-ibu saat sepulang dari pasar bauntung yang lama di Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru pada September lalu.

Sebelum tertangkapnya pelaku utama, polisi lebih dulu mendapatkan informasi keberadaan barang bukti oleh terduga pelaku penadah di Kabupaten Tanah Laut.

Pelaku pencurian dan penadahan bersama barang bukti. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Berbekal dari situ, polisi berhasil menangkap 4 penadah lainnya beserta pelaku utama di lokasi yang berbeda.

5 pelaku penadah yang berhasil diamankan yakni, MI (23) warga Kandangan, FS (23) warga Barito Selatan, RI (39) warga Kurau, I (36) warga Kelayan Tengah, R (18) warga Kelayan Tengah dan pelaku utama Y (36) warga Paringin.

Barang yang dicuri, berupa handphone jenis Samsung Z Fold 3. Dari tangan pelaku utama, handphone itu di jual ke penadah dengan harga Rp4 juta.

Kemudian, Hp itu dijual kembali oleh ke penadah lainnya hingga harga jualnya Rp17 juta.

“Korban atas kejadian itu mengalami kerugian mencapai Rp20,2 juta,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Jumat (21/10/2022).

Dari pengakuan pelaku utama Y (36), dirinya menjambret dalam keadaan waktu. Uang dari penjualan itu, dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” katanya.

Semua pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku jambret, dikenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Sedangkan 5 pelaku penadah, dikenakan pasal 480 tentang tindak pidana kejahatan penadahan. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh