Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi PD Baramarta telah mengajukan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah dengn hukuman penjara selama 9 tahun.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang tuntutan terhadap Teguh Imanullah yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/8/2021) Koordinator Kuasa Hukum Teguh Imanullah yakni, Badrul Sanusi Ain Al Afif tidak berhadir. Melainkan hanya diwakili oleh anggota Kuasa Hukum lainnya.
Pengamatan koranbanjar.net di dalam ruang sidang, Senin, (23/8/2021) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, anggota Tim JPU, I Gusti Ngurah Anom membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Selain dituntut 9 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian JPU juga menetapkan Teguh Imanullah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9, 2 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti ini.
“Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi kerugian negara itu, maka akan diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” papar I Gusti Ngurah Anom.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti diatur dalam sejumlah pasal yang didakwakan. Yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran PD Baramarta.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Teguh Imanullah, Taufik didampingi Purnama tak banyak memberikan komentar. Kepada awak media, Taufik mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada klienya sangat berat.
“Bagi kami ini terlalu berat, sebab menurut saksi ahli kemarin bahwa yang bersangkutan (terdakwa) tidak merugikan keuangan negara, dan jelas akan melakukan pledoi,” demikian kata Purnama.(yon/sir)