Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel turut prihatin terhadap nasib Diananta Putra Sumedi(Nanta), mantan Pimpinan Redaksi(Pimpred) Banjarhits yang dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur SARA.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Akhirnya organisasi Media Siber Kalsel ini melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda Kalsel sebagai rekan sesama jurnalis.
“Surat penangguhan untuk rekan kami, Nanta sudah kami sampaikan kepada Kapolda Kalsel lewat Sekretaris Umum (Sekum), semoga ditanggapi dan disetujui,” ujar Ketua JMSJ Kalsel, Milhan Rusdi, Rabu (6/5/2020)
Adapun masalah hukum kata Milhan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.
“Hal ini kami lakukan hanya sebagai simpatisan dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di banua,” ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020).
Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA
Sebelumnya disampaikan Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.
Akhirnya dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai.
Namun diluar dugaan, persoalan ini ternyata berlanjut, pihak pengadu memilih menyelesaikan kasus ini ke Polda Kalsel.
Meskipun pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.(yon)