Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Jelang PPKM Darurat, Salat Jumat di Masjid Istiqlal Ditiadakan

Avatar
748
×

Jelang PPKM Darurat, Salat Jumat di Masjid Istiqlal Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Salat Jumat di Masjid Istiqlal sebelum ditiadakan. (foto: Suara.com)
Kegiatan Salat Jumat di Masjid Istiqlal sebelum ditiadakan. (foto: Suara.com)

Lonjakan angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat menyebabkan pengelola Masjid Istiqlal meniadakan sementara kegiatan solat Jumat. Kegiatan ibadah solat ternyata telah ditiadakan sejak Jumat (25/6/2021) pekan lalu.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kepala Humas dan Media Masjid Istiqlal, Safar mengatakan Masjid Istiqlal ditutup untuk umum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Istiqlal ditutup untuk umum itu sejak Jumat kemarin,” kata Safar saat dikonfirmasi dikutip Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Safar menjelaskan Masjid Istiqlal kekinian hanya dipergunakan untuk ibadah bagi pihak internal. Seperti karyawan.

“Jadi ditutup untuk umum, ibadahnya cukup internal aja, maksudnya untuk karyawan dalam aja,” katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diketahui menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas.

Untuk sektor nonesensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home.

“100 persen WFH untuk sektor nonesential,” begitu isi aturan usulan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh