Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Jawaban Manajemen RS Pelita Insani Dua Versi dan Membingungkan, Terkait Biaya Pasien Opname yang Diduga Tak Sesuai

Avatar
2621
×

Jawaban Manajemen RS Pelita Insani Dua Versi dan Membingungkan, Terkait Biaya Pasien Opname yang Diduga Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
RS Pelita Insani di Jalan Sekumpul Martapura, Kalsel. (foto: koranbanjar.net)
RS Pelita Insani di Jalan Sekumpul Martapura, Kalsel. (foto: koranbanjar.net)

Terkait dengan kasus tagihan biaya rawat inap di RS Pelita Insani Martapura yang menimbulkan tanda tanya, yang dialami pasien bernama Hj. Siti Maslimah, pihak manajemen RS Pelita Insani memberikan jawaban 2 versi yang bertolak belakang, hingga membingungkan.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Beberapa jam setelah pemberitaan tentang tagihan biaya opname di RS Pelita Insani yang diduga telah diolah sesukanya hingga biaya ‘mencekik’, seorang staf RS Pelita Insani telah menghubungi putra kedua Hj Siti Maslimah yakni, Denny Setiawan dengan menggunakan nomor telepon (0511) 4722210 pada Selasa, (11/1/2022) pukul 15.11 WITA dengan durasi selama 1 menit 12 detik, memberitahukan bahwa, tagihan rawat inap atasnama Hj. Siti Maslimah memang mengalami selisih kelebihan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Apa betul ini bapak Denny? Mengenai tagihan rawat inap atasnama Hj. Siti Maslimah, diagnosa dari BPJS akhir sudah selesai malam tadi pak. Ada kelebihan tagihan sebesar Rp1,5 juta pak dan bisa diambil ke RS Pelita Insani,” demikian staf tersebut menyampaikan dari seberang telepon.

Kemudian dalam komunikasi lewat telepon itu, Denny Setiawan menjelaskan, “saya katakan, kenapa baru saja disampaikan? Kenapa tidak sejak kemarin, ketika saya minta klarifikasi, perincian tentang tagihan tersebut?” tegasnya.

Mendengar jawaban itu, staf RS Pelita Insani tersebut tidak dapat memberikan jawaban selanjutnya, tetapi hanya diam, kemudian menutup saluran telepon.

Terpisah, sehari sesudah itu, tepatnya Rabu, (12/1/2022) siang, pihak manajemen RS Pelita Insani mengirimkan surat klarifikasi ke redaksi koranbanjar.net, untuk menjelaskan persoalan yang dimaksud. Surat yang dikirimkan tanpa nomor, tanpa tanda tangan, hanya berstempel Pelita Insani dan bertuliskan Manajemen Rumah Sakit Pelita Insani.

Isinya sebagai berikut;

Jawaban Rumah Sakit Pelita Insani terkait pemberitaan tentang pembayaran selisih biaya BPJS Kesehatan yang tidak sesuai.

Terima kasih atas masukan terkait pelayanan Rumah Sakit Pelita Insani. Menanggapi keluhan pasien tentang “Pembayaran/Kuitansi yang diolah tanpa perincian dan mencekik di Rumah Sakit Pelita Insani” sebagaimana dibuat berbagai sumber/media online. Setelah diadakan penelusuran tentang masalah tersebut ternyata pasien tersebut adalah pasien BPJS Kesehatan Kelas 1 yang naik kelas perawatan ke VIP. Oleh karena itu berdasarkan peraturan yang berlaku (Permenkes Nomor 51 Tahun 2018) tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, maka bagi pasien hak Kelas 1 yang naik VIP selisih biaya maksimal 75% dari tarif CBG Kelas 1. Mengenai hal ini keluarga pasien telah diberi penjelasan tentang aturan yang berlaku dan telah menandatangani persetujuan.

Surat Klarifikasi RS Pelita Insani Martapura.
Surat Klarifikasi RS Pelita Insani Martapura.

Perlu diketahui peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran berdasarkan paket dan bukan Fee For Service sehingga lama perawatan, jumlah obat, dan lain-lain tidak mempengaruhi besaran paket pembayaran oleh BPJS Kesehatan sepanjang diagnosanya sama. Dengan demikian tidak mempunyai rincian pembayaran atau (Sistem Paket). Hal ini telah dijelaskan kepada keluarga pasien.

Sementara itu, Denny Setiawan menanggapi penjelasan manajemen RS Pelita Insani tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa, sistem pembayaran berdasarkan paket dan bukan Fee For Service.

“Andai saya tahu sistem paket begitu, tentu saya tidak akan merawat inap orangtua saya hanya 1,5 hari, tetapi akan memanfaatkan fasilitas itu sampai habis, kalau perlu selama 7 hari. Menurut saya, intinya tidak ada keterbukaan, tidak transparan, walau bagaimanapun saya tetap menyimpulkan bahwa permintaan rincian itu adalah bagian dari transparansi. Kalau itu tidak disampaikan, itu tandanya tidak transparan. Apa susahnya membuat perincian, meski sistem paket atau apapun namanya. Silakan buat argumen menggunakan sistem paket pembayaran, tapi bukan berarti tidak bisa dijelaskan secara transparan,” tutupnya.

Kwitansi tagihan rawat inap mulai tanggal 9 sampai 10 Januari 2022. (foto: dok pribadi)
Kwitansi tagihan rawat inap mulai tanggal 9 sampai 10 Januari 2022. (foto: dok pribadi)

Sebagaimana berita sebelumnya, masyarakat Kota Martapura dan sekitar sepertinya patut untuk waspada saat berobat opname di Rumah Sakit Swasta Pelita Insani yang beralamat di Jl Sekumpul, Kota Martapura, Kalsel. Pasalnya, kuitansi berobat opname diduga telah diolah sesukanya, tanpa perincian yang jelas. Sehingga keakuratan tagihan patut dipertanyakan, karena menyebabkan tagihan biaya rawat inap (opname) menjadi tidak rasional, bahkan sangat tinggi alias ‘mencekik’.

Kwitansi tagihan tanggal 23 sampai 29 Juni 2021. (foto: dok pribadi)
Kwitansi tagihan tanggal 23 sampai 29 Juni 2021. (foto: dok pribadi)

Kejadian demikian dialami seorang pasien rawat inap bernama Hj.Siti Maslimah asal Desa Tanjung Rema Gang Rahmat, Martapura, Kabupaten Banjar. Wanita ini baru saja menjalani rawat inap di RS Pelita Insani selama 1,5 hari mulai tanggal 9 sampai dengan 10 Januari 2022 dengan biaya tagihan opname dari hasil rekam medis pihak BPJS Rp4.483.000, kemudian dibayar Rp3.362.250.

Janggalnya, pasien bernama Hj. Siti Maslimah juga pernah berobat rawat inap di RS Pelita Insani selama 7 hari pada 6 bulan lalu, mulai tanggal 23 sampai 29 Juni 2021, namun tagihannya sama persis dengan tagihan biaya opname selama 1,5 hari yakni, hasil rekam BPJS Rp4.483.000 dan dibayar Rp3.362.250.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh