Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Jatah Fee Proyek 5 Persen Seret Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar
602
×

Jatah Fee Proyek 5 Persen Seret Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers KPK RI terkait kegiatan operasi tangkap tangan dugaan kasus korupsi. (Foto: Youtube KPK)

Fee 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi buntut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diperoleh dari pengerjaan 3 proyek pembangunan di wilayah Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dari rilis tertulis KPK RI yang dibacakan Pimpinan KPK Nurul Gufron hari ini Selasa (8/10/2024) di Jakarta, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KPK yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk pekerjaan 3 proyek.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

D iantaranya, pembangunan Lapangan Sepak Bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00).

Kemudian pembangunan Kantor Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Selanjutnya, pembangunan Kolam Renang di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

“Pada pengadaan tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa yang digunakan untuk memenangkan Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) agar terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut,” ungkap Nurul Gufron.

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Apa yang kemudian KPK temukan, yakni adanya upaya-upaya pemenangan itu dengan cara dugaan rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Santoso terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan itu.

“Kemudian adanya pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang itu diduga direkayasa,” ucapnya.

Juga ada rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran.

Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak ditandatangani.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov Kalsel didasari atas sebuah komitmen berupa pemberian fee sebesar dua setengah persen untuk PPK dan lima persen untuk gubernur,” bebernya.

Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu restaurant.

“Bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk Gubernur (SHB),” sebutnya.

Selanjutnya atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang itu ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan menyerahkan uangnya kepada BYG (supir SOL).

Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk gubernur (SHB).

Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos oleh Pimpinan KPK dan disepakati atas peristiwa OTT ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025.

Oleh karenanya kasus ini setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap, Gubernur Kalsel (SHB), SOL (Kadis PUPR Provinsi Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur)

Setelah itu KPK melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024.

Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, ditahan Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK .

Sedangkan tersangka YUD, dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh