Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Jalan Hauling Dipolice Line, MAKI Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin

Avatar
776
×

Jalan Hauling Dipolice Line, MAKI Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
MAKI ajukan gugatan praperadilan atas pemasangan police line ke PN Banjarmasin, Selasa (28/12/2021). (Foto: ist)

Gugatan Praperadilan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena penyitaan dan pemasangan police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Km 101 Tatakan Kabupaten Tapin.  

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI diajukan bersama masyarakat yang tergabung dalam asosiasi hauling dan asosiasi tongkang, tertanggal 28 Desember 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyitaan maupun pemberian police line pada jalan hauling yang berada di bawah Underpass Tatakan Km 101 Tapin, sungguh tidak beralasan hokum, sebab tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukannya.

“Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pihak yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin ini mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara. Terdiri, Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Abdurrahman, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE dan Kartoyo, juga lain-lain.

“Kedua asosiasi tadi memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021,” tambahnya.

Lantas, ditujukan kemana Praperadilan? H Boyamin Saiman mengemukakan,sementara ini pihak termohon dari gugatan praperadilan ini ditujukan kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Kalsel.

“Di tengah situasi pandemi yang telah menyengsarakan rakyat seperti saat ini, kebijakan Polda Kalsel sebagai termohon melakukan penyitaan dan police line menjadikan gerak ekonomi masyarakat lokal terhenti,” kata dia.

Apalagi, tindakan tadi bertentangan dengan upaya Presiden RI Joko Widodo, mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia.

“Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden,” tegas Boyamin.

MAKI menyatakan  memiliki sejumlah alasan penyitaan dan tindakan police line Polda Kalsel di jalan hauling underpas Km 101 Tapin, dilakukan secara tidak sah serta telah menciptakan ketidakpastian hukum.

Adapun catatan diberikan terhadap pernyataan tindakan ini dinilai tidak sah dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Ialah, pertama tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling menjadikan fasilitas jalan hauling tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan hauling sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, tindakan termohon tidak sah karena pemanfaatan jalan hauling aquo telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian diantara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan hauling tersebut, belum adanya pembatalan berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketiga, tindakan termohon tanpa memberikan keterangan lain serta tanpa adanya laporan kepada Pengadilan Negeri setempat. Tindakan Termohon sangat tidak mempunyai dasar, dan pihak Para Pemohon menilai tindakan Termohon  sudah masuk dalam ranah ilegal dan melanggar hokum,” ungkap Boyamin.

Keempat, terdapat kerancuan dan mengada-ada dari tindakan Termohon  sebagai indikasi pelanggaran Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP tentang penggeledahan dan Penyitaan.

“Di sini termohon  melakukan tindakan paksa secara arogan, tanpa hak, melakukan kewenangannya atas tidak adanya penyidikan suatu delik tindak pidana berdasar surat perintah penyidikan,” katanya lagi.

Menurut Koordinator MAKI, makna penyitaan sesuai KUHAP, bahwa setiap tindakan upaya paksa, adalah merupakan obyek Praperadilan. Tindakan penyitaan secara substantif juga merupakan yuridiksi obyek Praperadilan.

“Tindakan pemberian garis pembatas dan atau penyegelan adalah termasuk penyitaan, yang apabila tidak terdapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat maka dinyatakan sebagai penyitaan tidak sah,” nilainya.

Praktek terhadap perkara ini telah terjadi dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 04/Pid.Pra/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 dan telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjaun Kembali Nomor : 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012.

Boyamin pun menegaskan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon  bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009  tentang Pengawasan Dan Pengendalian manajemen Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan segala perubahannya terakhir Perkap Nomor 16 tahun 2019   tentang Penyidikan Tindak Pidana,” sambungnya.

Hal mendasar lainnya diutarakan Boyamin perihal proses penyitaaan jalan hauling Km 101 Tapin itu tidak melibatkan dan disaksikan lurah setempat. Padahal hal ini merupakan prosedur wajib penyidikan oleh Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya.

Dampak lebih besar dari penyitaan dan police line yang dilakukan oleh Polda Kalsel adalah berhentinya usaha para pemohon. Nilai kerugian meteriil yang dialami pemohon sejak jalan hauling Km 101 diberi police line mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti,” imbuhnya.

Maka, dalam gugatan praperadilan ini pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun.

“Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang merasa terzolimi ini,” cetus Boyamin. (dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh