Sengketa Tanah di Desa Semangat Bakti Alalak Diduga Libatkan Oknum Pembakal

Kepala Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Alimansyah menerima surat somasi.(foto: leon)
Kepala Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Alimansyah menerima surat somasi.(foto: leon)

Diduga telah terjadi sengketa tanah di Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. Terjadinya sengketa tanah ini diduga pula melibatkan oknum Kepala Desa (Pembakal) setempat.

BATOLA, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Rahmani, ahli waris pemilik tanah bernama Muhtar/Syaibah, di mana keduanya sudah meninggal dunia.

Melalui Kuasa Hukumnya (lawyer) H.Dudung kepada media ini, Selasa (28/12/2021) menyampaikan, sebidang tanah yang diwariskan kepada klienya ternyata telah berdiri beberapa bangunan rumah tanpa dia ketahui asal-usul sebab berdiri 5 bangunan rumah itu.

“Setelah kami konfirmasi melalui somasi para pemilik bangunan berdalih bahwa tanah tersebut sudah mereka beli dari almarhum Bahruddin anak tertua dari almarhum Muhtar,”  ungkapnya.

Lanjut Dudung, setelah ahli menanyakan bukti-bukti atas hak tanah itu, mereka tidak bisa menunjukan hanya dengan perkataan lisan saja.

“Begitu pula keterangan Pembakal setempat hanya dalam informasi saja (tanah dibeli dari alm. Bahrudin),” ucapnya.

Dalam surat somasi pihak kuasa hukum juga menanyakan kepada Pembakal, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban atau kepastian kronologis penguasaan tanah ini.

“Seharusnya mereka yang berdalih telah membeli  tanah terlebih dulu meminta persetujuan ahli waris yang lainnya, karena satu orang pihak ahli waris tidak menyetujui atau sepengetahuan ahli waris lainnya maka jual beli tanah tersebut batal demi hukum,” terangnya.

Karena lanjutnya, tanah tersebut masih berstatus warisan dan sepengetahuan alm. Bahrudin tidak pernah mengatakan / koordinasi dengan ahli waris yang lainnya. Apalagi pembelian itu tidak disertai bukti-bukti otentik (tertulis).

“Kami menduga Pembakal setempat terlibat, bahkan mungkin ikut andil di dalam penjualan tanpa alas hak yang sah dari objek tanah tersebut karena akta otentik asli berada di tangan ahli waris,” duganya.

Sementara Pembakal Desa Semangat Bakti, Alimansyah ketika dikonfirmasi di rumahnya di Desa setempat membantah keterlibatan dirinya terhadap adanya dugaan penyerobotan tanah milik salah satu warganya bernama Muhtar/Syaibah yang diwariskan kepada Rahmani.

“Saya sendiri saja tidak mengetahui Rahmani ini siapa?”  ucapnya.

Namun Pembakal 3 periode ini tidak memungkiri di atas sebidang tanah itu telah berdiri beberapa bangunan rumah.

“Kalau itu memang benar, dan yang menjual itu alnarhum Bahrudin anak laki-laki Muhtar sendiri yang diketahui adik kandungnya bernama Ipik. Tetapi yang berurusan adalah almarhum Bahruddin, Ipik hanya dikasih uang,” terang Alimansyah.

Namun ditanya mengenai sisa tanah berukuran 100 meter diduga hilang, Alimansyah juga menyangkal dengan beralasan ukuran tanah disegel tidak sama dengan kenyataaannya.

Bahkan menurut informasi yang diperolah dari Lawyer, 100 meter itu telah dibeli salah satu developer perumahan.

“Itu juga tidak benar, tidak ada developer yang membeli tanah itu,”  katanya.

Lantas mengapa ukuran tanah itu di surat segel bisa tidak sesuai, Alimansyah berujar tidak tahu sebab penerbitan segel itu di masa sebelum dirinya menjadi Pembakal.

“Mungkin kesalahan penulisan waktu itu, karena saya belum menjabat Pembakal, itu Pembakal sebelum saya,” katanya.

Bahkan sambungnya kesalahan ukuran tanah kerap dialami warga lainnya. Karena menurutnya, tanah di kawasan Desa Semangat Bakti berupa kebun, bukan lahan pohon galam.

“Jadi batas-batas tanah di sini jelas dan tampak terlihat karena masing – masing tanah memelihara, namanya tanah kebun bukan hutan,”  jelasnya sembari berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *