Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Jabatan Kades 8 Tahun Hanya 2 Periode Plus Uang Purna Tugas

Avatar
342
×

Jabatan Kades 8 Tahun Hanya 2 Periode Plus Uang Purna Tugas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, Drs. Syahrialludin, S.Sos, MAp. (Foto: Koranbanjar.net)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, Drs. Syahrialludin, S.Sos, MAp. (Foto: Koranbanjar.net)

Jabatan Kepala Desa saat ini sepertinya menjadi salah satu jabatan yang semakin jadi rebutan di tingkat desa. Bagaimana tidak, Pemerintah RI sudah menetapkan dengan resmi bahwa, Kepala Desa akan menjabat selama 8 tahun, namun hanya boleh menjabat sebanyak 2 periode atau selama 16 tahun. Tidak hanya itu, setiap kali mengakhiri masa jabatan, Kepala Desa berhak mendapatkan uang purna tugas.

BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, Drs. Syahrialludin, S.Sos, Map kepada koranbanjar.net belum lama tadi ketika dimintai penjelasan tentang jabatan kepala desa menyebutkan, sesuai dengan terbitnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024, mengenai perubahan UU nomor 6 tentang perangkat desa ada beberapa hal yang berubah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Syahrial, Kepala Desa yang dulunya bisa menjabat 6 tahun untuk 3 periode, sekarang berubah menjabat 8 tahun hanya untuk 2 periode. Demikian juga untuk jabatan Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Dulu, BPD masa jabatan 6 tahun, sekarang menjadi sama 8 tahun,” katanya.

Syahrial juga menerangkan, UU nomor 3 tersebut juga menjelaskan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Kaur (Kepala Urusan) dan Sekretaris.

“Kalau dulu pengangkatan itu ditentukan Pambakal (Kepala Desa), Pambakal meng-SK-kan setelah mendapat rekomendasi Camat, sekarang berubah. Proses teknis pelaksanaan seleksi seperti biasa, tetap menjadi kewenangan desa. Tapi begitu pengusulan pengangkatannya direkomendasikan Camat dan di-SK-kan Bupati. Mereka mengajukan kepada Bupati, kepala desa tidak bisa menentukan aparatur desanya sendiri,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, kalau dulu Kepala Desa, BPD maupun perangkat desa tidak mendapatkan uang purna tugas.

“Sekarang, Kepala Desa, Ketua BPD maupun perangkat desa mendapatkan uang purna tugas, ketika menjelang akhir masa jabatan atau saat berhenti menjabat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, selama menjabat Kepala Desa, Ketua BPD juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga, tunjangan anak dan istri atau suami.

“Mengenai jumlahnya diatur dengan Peraturan Pemerintah, termasuk ketentuan saat membayar,” tutupnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh